Hukrim

Ratusan Obat Keras dan Sabu Dimusnahkan

67
×

Ratusan Obat Keras dan Sabu Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini
Ratusan Obat Keras dan Sabu Dimusnahkan
PEMUSNAHAN-Polresta Palangka Raya memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan narkotika. FOTO HMS POLRESTA PALANGKA RAYA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya melaksanakan pemusnahan barang bukti dari dua perkara tindak pidana narkotika dan kesehatan, Rabu (22/4/2026).

Pemusnahan dilakukan setelah seluruh barang bukti tersebut memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya, sebagai bagian dari proses hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan kembali.

Dalam perkara pertama, berdasarkan laporan polisi tertanggal 27 Maret 2026, kasus diungkap di kawasan Jalan G Obos, Gang Bakung II, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya. Dua tersangka, MF alias Ozan dan SDS alias Asep, diamankan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 940 butir obat warna putih tanpa merek dengan berat bersih 552,68 gram. Dari jumlah itu, sebanyak 548,73 gram dimusnahkan, sementara sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium. Barang bukti lain yang turut diamankan yakni tas selempang, handphone, serta uang tunai Rp600 ribu.

Sementara pada perkara kedua yang diungkap 30 Maret 2026 di Jalan Merdeka I, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, petugas mengamankan tersangka AH alias Dani.

Dalam kasus ini ditemukan 10 paket sabu dengan berat bersih 4,22 gram, di mana sebanyak 3,74 gram dimusnahkan. Polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti timbangan digital, plastik klip, alat hisap, handphone, serta satu unit sepeda listrik.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya.

“Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menindak peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan pengungkapan dan penindakan guna memutus mata rantai peredaran narkotika di Palangka Raya,” tegasnya.

Sementara itu, Kasattahti Polresta Palangka Raya Kompol Erwin Apriadi, menambahkan bahwa kegiatan ini juga merupakan bentuk transparansi dalam proses penanganan barang bukti.

“Kami pastikan seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai prosedur agar tidak disalahgunakan. Ini juga sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik dalam setiap penanganan perkara,” ujarnya.

Secara keseluruhan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 3,74 gram dan ratusan gram obat-obatan tanpa merek yang diduga mengandung zat berbahaya. fwa