PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kabar baik bagi masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng). Kini, perpanjangan pajak kendaraan bermotor tidak lagi mewajibkan membawa KTP pemilik lama yang tercantum di STNK. Kebijakan ini mulai diterapkan di wilayah hukum Polda Kalteng sebagai tindak lanjut arahan Korlantas Polri untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Pol Yusep Dwi Prastiya, memastikan kemudahan tersebut sudah bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Untuk saat ini, kebijakan tidak perlu membawa KTP sesuai nama di STNK sudah kita berlakukan. Masyarakat bisa langsung memanfaatkan layanan ini,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Meski lebih praktis, wajib pajak tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya dengan menunjukkan bukti jual beli kendaraan sebagai dasar kepemilikan.
“Wajib membawa bukti jual beli dan membuat surat pernyataan bahwa kendaraan tersebut benar miliknya,” jelasnya.
Selain itu, pemilik baru juga diwajibkan melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun berikutnya. Jika tidak dilakukan, kendaraan berpotensi diblokir sesuai komitmen dalam surat pernyataan.
“Untuk saat ini cukup menggunakan KTP pemilik sekarang, tetapi tahun depan wajib dilakukan balik nama,” tegas Yusep.
Kebijakan ini sementara berlaku untuk kendaraan atas nama perorangan. Sementara untuk kendaraan berbadan hukum, termasuk milik perusahaan atau pelat kuning, masih dalam tahap kajian.
Dirlantas menilai langkah ini akan berdampak positif terhadap peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
“Dengan kemudahan ini, antusiasme masyarakat diharapkan meningkat. Sekaligus menjadi langkah penertiban agar ke depan data kendaraan sesuai dengan pemilik sebenarnya,” ungkapnya.
Sebagai pembina Samsat bersama Jasa Raharja dan Bapenda, pihaknya juga mendorong masyarakat memanfaatkan berbagai kanal pembayaran yang tersedia.
Selain layanan langsung di kantor Samsat, pembayaran pajak kini dapat dilakukan melalui aplikasi digital seperti SIGNAL (Samsat Digital Nasional), Huma Betang, dan e-Pahari, serta layanan Drive Thru yang telah disediakan.
“Ini bagian dari komitmen kami memberikan pelayanan yang cepat dan mudah. Kepatuhan membayar pajak juga menjadi kontribusi penting dalam mendukung pembangunan,” pungkasnya. fwa





