Hukrim

Polda Pastikan Selidiki Kebakaran dan Dugaan Penimbunan BBM di RTA Milono

90
×

Polda Pastikan Selidiki Kebakaran dan Dugaan Penimbunan BBM di RTA Milono

Sebarkan artikel ini
Polda Pastikan Selidiki Kebakaran dan Dugaan Penimbunan BBM di RTA Milono
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat. Latar Foto peristiwa kebakaran di Jalan RTA Milono karena diduga ada penimbunan BBM yang akan dikirim ke Gunung Mas. foto dokumen Tabengan

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menegaskan komitmennya dalam menangani dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) yang menjadi perhatian publik, menyusul insiden kebakaran di Jalan RTA Milono, Kota Palangka Raya pada Rabu (22/4/2026) dini hari.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat menyampaikan, isu terkait penimbunan BBM saat ini menjadi atensi pihak kepolisian. Namun demikian, ia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Ya, itu menjadi atensi kami. Kami berupaya menjaga situasi agar tetap kondusif dan menghindari kepanikan di masyarakat,” ujarnya saat di wawancarai Tabengan, Jumat (24/4/2026) malam.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aksi panic buying atau pembelian BBM secara berlebihan yang justru dapat memperburuk situasi. Selain itu, masyarakat diminta untuk tidak mudah mempercayai isu-isu kelangkaan BBM yang belum tentu kebenarannya.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying, tidak membeli BBM secara berlebihan, serta tidak mudah percaya dengan isu-isu kelangkaan BBM yang belum tentu benar,” tegasnya.

Terkait dengan kebakaran yang terjadi di Jalan RTA Milono dan dikaitkan dengan dugaan penimbunan BBM, Budi menyebut bahwa informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh aparat kepolisian.

“Informasi tersebut masih dalam pendalaman. Jika nantinya terbukti ada unsur tindak pidana, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan informasi awal, lokasi kejadian berada dalam wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Oleh karena itu, penanganan lebih lanjut akan dilakukan oleh jajaran kepolisian setempat sesuai dengan kewenangannya.

Lebih lanjut, Polda Kalteng memastikan akan bertindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam kasus tersebut, termasuk jika terbukti terjadi penimbunan BBM.

“Jika ditemukan adanya tindak pidana, kami pastikan akan ditindaklanjuti secara tegas, segera laporkan melalui call center 110 apabila menemukan hal mencurigakan,” pungkasnya. dte/fwa-red