Hukrim

Praperadilan Yetrie Ludang Kembali Ditolak PN Palangka Raya

109
×

Praperadilan Yetrie Ludang Kembali Ditolak PN Palangka Raya

Sebarkan artikel ini
Praperadilan Yetrie Ludang Kembali Ditolak PN Palangka Raya
SIDANG-Suasana persidangan praperadilan tersangka yang diajukan Yetrie Ludang yang digelar di PN Palangka Raya. FOTO TABENGAN/M ADE

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya kembali menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yetrie Ludang melalui tim kuasa hukumnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan dana operasional Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR).

Sidang yang digelar di ruang Tirta tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh hakim tunggal Ngguli Liwar Mbani Awang. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

“Menyatakan permohonan pemohon dalam praperadilan tidak diterima seluruhnya,” ujar hakim dalam persidangan.

Penolakan ini menjadi kali kedua permohonan praperadilan yang diajukan Yetrie Ludang ditolak oleh pengadilan. Dengan demikian, status tersangka yang disematkan kepadanya tetap sah dan proses hukum berlanjut.

Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Yetrie Ludang menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka. Pihak pemohon menilai terdapat cacat prosedur dalam proses tersebut, khususnya terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diklaim tidak pernah disampaikan secara patut.

Namun, majelis hakim menilai proses penyidikan yang dilakukan masih berada dalam koridor hukum, sehingga dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak dapat diterima.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Yetrie Ludang, Jeplin Marhatan Sianturi, menyampaikan kekecewaannya. Ia menilai pertimbangan hakim terkait SPDP tidak tepat.

“Terus terang kami kecewa karena hakim pemeriksa menganggap bahwa surat perintah penyelidikan itu merupakan informasi publik yang tidak wajib dituliskan di dalam surat perintah penyidikan,” ujarnya kepada wartawan usai sidang.

Jeplin juga menilai kliennya bukan sedang meminta informasi publik, melainkan memperjuangkan hak sebagai pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi ini lucu. Kami tidak mengerti rasio logis dari hakim,” tambahnya.

Ia bahkan melontarkan kritik keras terhadap putusan tersebut, dengan menyebut adanya ironi dalam sistem penegakan hukum. Meski demikian, pihaknya memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan.

“Pokoknya segala upaya akan kami lakukan,” tegasnya.

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Yetrie Ludang sendiri menjadi sorotan publik karena nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2,4 miliar. Dengan ditolaknya praperadilan ini, proses hukum terhadap yang bersangkutan dipastikan terus berlanjut ke tahap berikutnya. mak/fwa-red