Spirit Kalteng

27 SPPG di Kalteng Belum Beroperasi

70
×

27 SPPG di Kalteng Belum Beroperasi

Sebarkan artikel ini
27 SPPG di Kalteng Belum Beroperasi
Elisa Agustino

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sebanyak sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kalimantan Tengah (Kalteng) akhirnya kembali beroperasi setelah sebelumnya disuspensi akibat sejumlah kendala teknis. Reaktivasi ini dilakukan setelah unit layanan menyelesaikan proses perbaikan dan memenuhi persyaratan operasional.

Koordinator Regional BGN Kalteng Elisa Agustino menjelaskan, sebelumnya terdapat 36 SPPG yang harus dihentikan sementara. Penghentian dilakukan sebagai langkah evaluasi terhadap berbagai aspek teknis yang dinilai belum optimal.

“Prosesnya memang tidak instan. Setelah disuspensi, mereka kami beri waktu untuk melakukan perbaikan. Kalau sudah selesai, mereka melapor dan mengajukan izin operasional kembali,” ujarnya, di Palangka Raya, Selasa (5/5/2026).

Dari hasil evaluasi yang dilakukan, sembilan SPPG dinyatakan telah memenuhi standar dan diperbolehkan kembali melayani masyarakat. Sementara itu, 27 unit lainnya masih dalam tahap pembenahan.

Meski telah kembali beroperasi, Elisa menegaskan bahwa evaluasi tetap menjadi fokus utama, terutama terhadap aspek teknis yang baru terlihat ketika layanan berjalan secara penuh.

“Di awal, saat belum operasional penuh, semuanya terlihat aman. Tapi ketika sudah melayani 1.000 sampai 3.000 porsi, mulai muncul masalah seperti kebocoran atau meluber pada sistem IPAL. Ini yang terus kami evaluasi dan perbaiki,” jelasnya.

Selain persoalan teknis, penghentian operasional sementara juga berdampak pada skema pembiayaan. Elisa menuturkan bahwa biaya operasional tidak akan disalurkan selama tidak ada aktivitas produksi.

“Harus dibedakan antara biaya operasional, insentif, dan bahan baku. Karena meskipun tidak produksi, tetap ada biaya seperti listrik, tenaga kerja, hingga kegiatan pembersihan atau peningkatan kapasitas,” katanya.

Ia menambahkan, dalam kondisi perbaikan ringan, insentif masih dapat diberikan kepada tenaga kerja. Namun, jika perbaikan yang dilakukan bersifat besar, maka pembayaran insentif dapat dihentikan sementara. ldw/ded-red