MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID – Polres Barito Utara (Barut) melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial AF (22), Minggu (10/5/2026). Tersangka diamankan di Jalan Brigjen Katamso, RT 031, Gang Lembah Durian, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah saat sedang mengendarai sepeda motor.
Dari hasil penggeledahan badan, polisi menemukan sebuah kotak warna pink yang dibungkus lakban dan tisu di dalam plastik bening. Setelah diperiksa, kotak tersebut berisi lima plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
Petugas kemudian melakukan uji narkotika menggunakan tes kit dan hasilnya menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto 184,83 gram, tiga plastik klip sedang berisi sabu seberat 15,17 gram, tiga plastik klip kosong, satu kotak warna pink, satu tas kecil warna hitam, satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor.
Kapolres Barut Singgih Febiyanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Virza Nur Adha, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Barito Utara.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Ini merupakan komitmen kami menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta kondusif,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. fwa











