-
Hukrim

Tersangka Korupsi Tambang PT AKT Mura Bertambah  

217
×

Tersangka Korupsi Tambang PT AKT Mura Bertambah  

Sebarkan artikel ini
DITAHAN- Kejagung menetapkan MJE selaku pemilik PT CBU (Cordelia Bara Utama) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Murung Raya, Kalimantan Tengah. FOTO ISTIMEWA
-

JAKARTA/TABENGAN.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan MJE selaku pemilik PT CBU (Cordelia Bara Utama) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan  dalam perkara itu, MJE berperan bersama-sama dengan tersangka lain yakni Samin Tan, selaku beneficial ownership PT AKT, menggunakan dokumen Laporan Hasil Verifikasi yang tidak sebenarnya untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar.

Berbekal dokumen tersebut, Samin Tan melalui PT AKT dan afiliasinya dapat melakukan ekspor batubara ilegal yang diperoleh dari pertambangan PT AKT.

Sementara itu, terkait penetapan tersangka MJE, Anang menjelaskan, hal itu dilakukan setelah pihaknya memperoleh sebanyak 1.626 dokumen dan 129 barang bukti elektronik.

“Dan serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 80 orang saksi,” tuturnya dilansir dari Antara dan Kompas.com.

Selain itu, ia juga menyebut tersangka MJE sebelumnya tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik tanpa ada alasan yang sah.

Ia menyampaikan, selain ditetapkan sebagai tersangka, MJE juga dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.

“Tersangka MJE dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Kapuspenkum.

Adapun dalam perkara tersebut, Kejagung telah lebih dahulu menetapkan Samin Tan selaku beneficial ownership PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut penetapan tersangka terhadap Samin Tan dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan saksi hingga penggeledahan di sejumlah wilayah.

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu saudara ST (Samin Tan) dalam perkara ini,” kata Syarief dalam konferensi persnya di Jakarta, Sabtu (28/3/2026). kompas.com/red

-
-
-