-
Spirit Kalteng

Lagi, 76 Kendaraan Terjaring Nunggak Pajak

146
×

Lagi, 76 Kendaraan Terjaring Nunggak Pajak

Sebarkan artikel ini
PENERTIBAN-Petugas memeriksa kendaraan saat Operasi Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor di Jalan Garuda, Palangka Raya, Selasa (19/5/2026). FOTO TABENGAN/DIRMANTIO EVENDY
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Operasi Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kembali digelar di Jalan Garuda, Kota Palangka Raya, Selasa (19/5/2026) pagi. Kegiatan tersebut tidak hanya menyasar kendaraan yang menunggak pajak, tetapi juga pelanggaran lalu lintas yang berkaitan dengan keselamatan berkendara.

Operasi gabungan itu melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalteng, Bapenda Kota Palangka Raya, Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng, Samsat, Jasa Raharja, serta Dinas Perhubungan. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda dua maupun roda empat yang melintas di kawasan tersebut.

Kepala Bidang Penetapan, Keberatan, dan Pengawasan Bapenda Kota Palangka Raya Masrini Wahyuningrum menyampaikan, operasi gabungan tersebut menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kegiatan ini kembali kita lakukan untuk mendorong peningkatan pendapatan pajak kendaraan bermotor agar target yang telah ditetapkan bisa tercapai secara maksimal,” ujarnya.

Menurut Masrini, razia gabungan tersebut tidak hanya dilakukan secara insidental, melainkan rutin digelar setiap bulan sebagai upaya menekan angka tunggakan pajak kendaraan di wilayah Kota Palangka Raya.

Selain penertiban di lapangan, pihaknya juga akan memperkuat berbagai langkah lain seperti penagihan aktif kepada wajib pajak, pembaruan data kendaraan, hingga peningkatan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak tepat waktu.

Dalam operasi hari ini, petugas menemukan puluhan kendaraan yang masih menunggak pajak. Pengendara yang terjaring diberikan teguran dan diarahkan untuk segera menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraannya.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sebanyak 76 kendaraan yang tercatat memiliki tunggakan PKB. Dari jumlah tersebut, sebanyak 64 unit merupakan kendaraan roda dua dan 12 unit kendaraan roda empat.

Nilai potensi tunggakan pajak yang ditemukan dalam operasi tersebut diperkirakan mencapai Rp46.683.100, dengan rincian kendaraan roda dua sebesar Rp15.576.600 dan kendaraan roda empat Rp31.106.500.

Secara keseluruhan, sebanyak 495 kendaraan diperiksa dalam kegiatan razia gabungan tersebut, baik terkait administrasi kendaraan maupun kepatuhan berlalu lintas.

Masrini berharap operasi yang berlangsung selama tiga hari, mulai 19 hingga 21 Mei 2026, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sebelum jatuh tempo guna menghindari denda.

“Kesadaran masyarakat sangat penting. Dengan membayar pajak sebelum jatuh tempo, masyarakat bisa terhindar dari denda, dan di sisi lain turut berkontribusi dalam pembangunan daerah,” tuturnya.

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kalteng Kompol Teuku Zia menjelaskan, dalam operasi gabungan tersebut pihak kepolisian lebih memfokuskan pada aspek keselamatan berkendara di jalan raya.

Menurutnya, saat ini Ditlantas Polda Kalteng telah menggunakan teknologi handheld Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk mendukung penindakan pelanggaran lalu lintas secara elektronik.

“Alat handheld ETLE ini hampir sama dengan kamera ETLE yang ada di persimpangan jalan. Fungsinya untuk mendeteksi pelanggaran yang terlihat secara kasat mata, seperti penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, pelanggaran keselamatan berkendara, dan pelanggaran lainnya,” jelasnya.

Ia mengatakan, pelanggaran yang terekam melalui perangkat tersebut akan langsung diterbitkan bukti pelanggaran untuk proses pembayaran tilang secara elektronik.

Selain mendukung penertiban pajak kendaraan, petugas kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK, termasuk menindak kendaraan yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.

Pelanggaran lain yang menjadi perhatian petugas adalah penggunaan knalpot brong yang dinilai berpotensi memicu aksi balap liar dan mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Pelanggaran yang paling dominan kami temukan adalah kendaraan roda dua, terutama penggunaan knalpot brong, spion yang tidak lengkap, serta pelanggaran terkait keselamatan berkendara,” katanya.

Meski demikian, lanjut Teuku Zia, petugas tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam penindakan. Untuk pelanggaran administrasi ringan, pengendara masih diberikan teguran atau peringatan.

Namun, bagi pelanggaran yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan lain, petugas langsung melakukan penindakan melalui sistem handheld ETLE.

“Kami melihat tingkat pelanggarannya terlebih dahulu. Kalau hanya administrasi atau surat menyurat masih diberikan teguran. Tetapi untuk pelanggaran yang berkaitan langsung dengan keselamatan berkendara, kami langsung melakukan penindakan elektronik,” tegasnya.

Ia berharap seluruh masyarakat dapat lebih tertib dalam berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara di jalan raya.

“Harapan kami seluruh pengguna jalan lebih tertib saat berkendara, mengutamakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lain, sehingga kondisi lalu lintas di Kota Palangka Raya bisa lebih tertib, aman, dan berkeselamatan,” pungkasnya. dte/fwa-red

 

-
-
-