
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya yang melibatkan PT KBM serta sejumlah entitas lain di Kalteng periode 2020–2025.
Penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yakni Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 dan Kantor DPMPTSP di kawasan Komplek Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya.
Selain itu, penyidik juga menggeledah Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kecamatan Jekan Raya, pada Senin (18/5/2026).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT KBM.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi kepada PT KBM melalui Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 822/DISTAMBEN Tahun 2014 tertanggal 22 September 2014.
Selanjutnya, perusahaan tersebut memperoleh peningkatan status menjadi IUP Operasi Produksi berdasarkan Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Nomor 570/45/DESDM-IUPOP/VI/DPMPTSP-2018 dengan masa berlaku lima tahun.
Izin tersebut kemudian diperpanjang melalui SK Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 570/3/ESDM-IUPOP/V/DPMPTSP/2023 untuk jangka waktu 10 tahun, terhitung sejak 8 Juni 2023 hingga 7 Juni 2033.
Dalam proses penyidikan, PT KBM diduga membeli bahan baku pasir zirkon yang berasal dari penambang ilegal di wilayah Kalteng. Material tersebut kemudian dipasarkan dan dijual seolah-olah berasal dari wilayah IUP milik perusahaan dengan memanfaatkan kuota produksi dan penjualan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Penyidik juga menduga adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penerbitan dan persetujuan RKAB PT KBM pada beberapa tahun berjalan. Evaluasi terhadap dokumen RKAB disebut tidak dilakukan secara cermat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, terdapat dugaan penerimaan uang dari pihak perusahaan kepada penyelenggara negara, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang membuka peluang penyalahgunaan kuota produksi dan penjualan.
Tak hanya itu, berdasarkan data sistem Online Single Sub mission (OSS), PT KBM disebut tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang mencakup kegiatan pertambangan maupun perdagangan zirkon.
Dalam data OSS, perusahaan tercatat menggunakan KBLI 46620 untuk perdagangan logam dan bijih besi, sedangkan kegiatan usaha zirkon seharusnya menggunakan KBLI 46641.
Dengan kondisi tersebut, penyidik menilai proses perpanjangan IUP Operasi Produksi PT KBM pada tahun 2023 semestinya tidak dapat diproses atau seharusnya ditolak oleh DPMPTSP karena ketidaksesuaian KBLI.
Selain itu, berdasarkan data realisasi ekspor dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, PT KBM tercatat melakukan ekspor pada periode 2022 hingga 2025 dengan total volume mencapai 15.028 ton dan nilai ekspor sebesar USD 17.049.788 atau setara sekitar Rp281,3 miliar.
Ekspor tersebut diduga tidak sepenuhnya berasal dari hasil produksi sendiri dan juga diduga tidak memenuhi persyaratan teknis kualitas sebagaimana ketentuan ekspor mineral.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi, mewakili Kepala Kejati Kalteng, menyampaikan, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti guna memperkuat pembuktian perkara yang sampai saat ini masih terus dikembangkan guna memperoleh bukti-bukti yang kuat.
“Penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti yang mendukung pembuktian perkara dimaksud. Hal ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dalam penegakan hukum, khususnya terkait pemanfaatan sumber daya alam di Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya. mak/fwa-red











