-
PENDIDIKAN

Tenang! Guru Honorer Kalteng Tetap Mengajar

357
×

Tenang! Guru Honorer Kalteng Tetap Mengajar

Sebarkan artikel ini
Safrudin
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan guru honorer atau guru non-ASN tetap dapat mengajar di sekolah negeri di tengah kebijakan penataan tenaga non-ASN oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah juga menegaskan tidak ada kebijakan merumahkan guru honorer yang saat ini masih aktif bertugas.

Sekretaris Disdik Kalteng Safrudin mengatakan, isu yang berkembang terkait larangan honorer mengajar di sekolah negeri perlu diluruskan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat maupun kalangan tenaga pendidik.

“Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN. Namun perlu diluruskan bahwa guru non-ASN tetap dapat mengajar dalam kebijakan penataan tersebut,” kata Safrudin, Selasa (19/5/2026).

Menurut dia, ketentuan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang memberikan kepastian kepada pemerintah daerah untuk tetap menugaskan serta memfasilitasi penggajian guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum tahun 2025.

Safrudin menegaskan, guru honorer di Kalteng yang saat ini aktif tetap melaksanakan tugas seperti biasa dan masih sangat dibutuhkan di sejumlah sekolah, khususnya SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKH) yang masih mengalami kekurangan tenaga pendidik.

“Pemprov Kalimantan Tengah sampai saat ini masih menyalurkan pembayaran gaji bagi Guru Tidak Tetap (GTT) Pemprov Kalteng,” ujarnya.

Ia juga memastikan tidak ada kebijakan untuk merumahkan guru honorer. Pemerintah daerah, kata dia, berkomitmen menjaga keberlangsungan proses pembelajaran sambil melakukan penataan tenaga non-ASN secara bertahap sesuai kebijakan nasional.

“Tidak ada kebijakan untuk merumahkan guru honorer. Pemerintah daerah berkomitmen menjaga keberlangsungan proses pembelajaran, sekaligus melakukan penataan secara bertahap sesuai kebijakan nasional,” tegasnya.

Lebih lanjut Safrudin menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi antara Disdik Kalteng dengan kementerian terkait, pemerintah telah menyiapkan mekanisme seleksi CPNS serta kebijakan baru untuk memastikan keberlanjutan tugas guru honorer di sekolah.

Berdasarkan data Disdik Kalteng, jumlah Guru Tidak Tetap (GTT) Provinsi saat ini sekitar 442 orang. Selain itu terdapat 1.068 guru honorer sekolah yang tersebar di SMA, SMK, dan SKH di berbagai wilayah Kalteng.

“Mereka masih berperan penting dalam mendukung proses pembelajaran di sekolah,” katanya.

Safrudin menambahkan, Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 mengatur bahwa guru non-ASN yang telah terdata dalam Dapodik sampai 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar tetap dapat ditugaskan hingga 31 Desember 2026.

“Ketentuan ini merupakan masa transisi penataan, bukan penghentian tugas mengajar,” jelasnya.

Ia menilai kebijakan tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 65 dan Pasal 66 yang mengatur larangan pengangkatan tenaga non-ASN baru serta penataan pegawai non-ASN, bukan penghentian guru honorer yang sudah ada.

Dengan adanya penegasan tersebut, masyarakat diminta tidak khawatir terhadap keberlangsungan kegiatan belajar mengajar di sekolah negeri di Kalteng.

“Proses pembelajaran tetap berjalan dan guru honorer tetap menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya,” pungkas Safrudin. ldw/ded-red

 

-
-
-