-
Spirit Kalteng

2 Hari Razia, Tunggakan Pajak Rp100 Juta

118
×

2 Hari Razia, Tunggakan Pajak Rp100 Juta

Sebarkan artikel ini
WAJIB PAJAK-Petugas gabungan saat memeriksa kendaraan dalam Operasi Gabungan PKB di depan Kantor TVRI Jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya, Rabu (20/5/2026) pagi. FOTO HMS BAPENDA PALANGKA RAYA 
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Operasi Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kembali digelar oleh tim gabungan di depan Kantor TVRI Jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya, Rabu (20/5/2026) pagi.

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Operasi gabungan melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalteng, Bapenda Kota Palangka Raya, Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng, Samsat, Jasa Raharja, serta Dinas Perhubungan.

Kepala Bidang Penetapan, Keberatan, dan Pengawasan Bapenda Kota Palangka Raya Masrini Wahyuningrum menyampaikan, dalam kegiatan tersebut petugas memeriksa ratusan kendaraan yang melintas di lokasi razia.

“Pada operasi gabungan hari ini, sebanyak 660 kendaraan terjaring pemeriksaan. Dari jumlah tersebut ditemukan 86 kendaraan yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kendaraan yang menunggak terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 74 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 12 unit.

“Dari hasil pendataan sementara, total estimasi tunggakan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp55.335.918. Tunggakan kendaraan roda dua sebanyak Rp26.997.697 dan kendaraan roda empat sebesar Rp28.335.918,” jelasnya.

Masrini menambahkan, kegiatan penertiban ini tidak hanya bertujuan melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Menurutnya, pajak kendaraan bermotor memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah, termasuk peningkatan infrastruktur dan pelayanan publik di Kalimantan Tengah, khususnya di Kota Palangka Raya.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera membayar pajak kendaraannya sebelum jatuh tempo. Selain untuk menghindari denda, pajak yang dibayarkan masyarakat juga akan kembali untuk pembangunan daerah,” imbuhnya.

Sementara itu, pada operasi gabungan yang dilaksanakan sehari sebelumnya di Jalan Garuda, Selasa (19/5/2026), petugas juga menemukan puluhan kendaraan yang menunggak pajak.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 495 kendaraan terjaring razia. Dari jumlah itu terdapat 76 kendaraan yang memiliki tunggakan PKB, dengan rincian 64 kendaraan roda dua dan 12 kendaraan roda empat.

Adapun total estimasi tunggakan pajak kendaraan pada operasi sebelumnya mencapai Rp46.683.100, yang terdiri dari tunggakan roda dua sebesar Rp15.576.600 dan roda empat sebesar Rp31.106.500. Jika ditotal selama 2 hari kegiatan, tunggakan pajak mencapai Rp100 juta lebih.  dte/fwa-red

 

-
-
-