PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID- Polres Kotawaringin Barat melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus dari bulan Januari hingga Mei 2026, dalam kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo, Asisten I Setda Kobar Tengku Ali Syahbana, Dinas Kesehatan dan Kasat Narkoba AKP M Yoseph Sukma Jaya, Jumat (22/8/2026) di Aula Polres Kobar.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa menyampaikan sepanjang bulan Januari hingga Mei 2926, Polres Kobar berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika sebanyak 21 ,Laporan Polisi, dengan TKP hampir diseluruh wilayah di Kobar .
Lanjut Kapolres, dari pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, Polres Kobar berhasil menangkap 32 tersangka, dimana Modus atah kronologisnya adalah pelaku mendapatkan Narkotika dari luar wilayah hukum Polres Kotawaringin Barat dan diedarkan / dijual secara eceran dengan harga yang bervariasi mulai dari harga Rp.100.000 hingga Rp. 1.000.000 untuk setiap paketnya.
“Adapun untuk barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kobar serta telah mendapatkan Ketetapan Status barang Blbukti dari Kejaksaan Negeri Kobar berupa Narkotika jenis shabu dengan total berat kotor sebanyak 1.006,75 Gram dan 8 butir Jenis Ekstasi,” kata Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa.
Kemudian lanjut Kapolres, untuk barang bukti yang akan dimusnahkan saat ini sebanyak 901,81 gram, sementara untuk narkotika jenis shabu sebanyak 104,94 gram Gram Dan 8 (Delapan) Butir Jenis Ekstasi digunakan untuk barang bukti Sidang dan Uji Laboratorium.
Dijelaskan juga ,kepada para tersangka dikenakan Pasal 114 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentana Narkotika Jo. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Atau Pasal 609 Huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 dan 5 tahun dan paling lama 20 tahun,atau seumur hidup bahkan hukuman mati.
“Peredaran Narkotika sudah sangat mengkhawatirkan, mengingat Kobar ini letaknya sangat strategis, sehingga dari segala penjuru berupaya untuk masuk mengedarkan narkotika di wilayah Kobar, dan Kami berkomitmen akan perang membasmi peredaran narkotika di Bumi Marunting Batu Aji ini,” tegas Kapolres.
Dalam kesempatan itu, Kapolres pun mengimbau kepada masyarakat agar berhati hati jangan sampai tergiur untuk mencoba ataupun mengedarkannya.
“Narkoba ini sangat berbahaya, untuk itu kepada masyarakat untuk mendukung dalam memberantas peredaran narkoba, jika melihat ada kegiatan yang mencurigakan terutama kaitannya dengan peredaran narkoba, maka Segera melaporkan ke kantor Polisi terdekat,” Beber Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa. yulia/Jsi-red











