KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID- Sambutan Bupati Kapuas HM Wiyatno, dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 DPRD Kabupaten Kapuas dibacakan oleh Wakil Bupati Dodo.
Sambutan tersebut terkait penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Dalam sambutan tertulisnya, Bupati HM Wiyatno menegaskan bahwa pengajuan Raperda di luar Propemperda memungkinkan berdasarkan ketentuan Pasal 16 Ayat (5) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
“Dalam keadaan tertentu, DPRD atau Bupati dapat mengajukan rancangan perda di luar Propemperda,” ujar Dodo, Senin (2/3/2026).
Terdapat dua Raperda yang dianggap mendesak untuk segera dibahas dan ditetapkan. Pertama, Raperda mengenai penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) pada perumahan dan kawasan permukiman. Raperda ini merupakan tindak lanjut dari surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai evaluasi pengamanan aset dan penertiban barang milik daerah.
Kedua, penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Penyesuaian ini dilakukan menyusul ditetapkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur pelaksanaan tugas pemerintahan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah oleh Badan Penyelenggara Haji Daerah.
“Penyesuaian ini penting agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus menjamin kepastian hukum dan efektivitas pelayanan ibadah haji di Kabupaten Kapuas,” tegasnya.
Menurutnya, penyusunan kedua Raperda tersebut sangat mendesak demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sebelumnya, rapat penyusunan Raperda di luar Propemperda telah dilaksanakan pada 24 Februari 2026.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Kapuas, Bupati melalui Wakil Bupati menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD setempat serta tim pemerintah daerah yang telah menyusun dan menyepakati kedua Raperda tersebut untuk selanjutnya ditetapkan dalam keputusan DPRD.hr/redgie











