KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten Kapuas menyatakan keprihatinan atas bentrokan antara warga yang tergabung dalam Aliansi Dayak dengan aparat kepolisian di area PT Asmin Bara Baronang (ABB). Insiden tersebut mengakibatkan korban luka dari kedua belah pihak.
Bupati Kapuas HM Wiyatno melalui Sekretaris Daerah Usis I Sangkai, dalam keterangan resminya menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut.
Menurutnya, Pemkab Kapuas sebelumnya telah berupaya mencari solusi melalui rapat koordinasi dan mediasi yang dilaksanakan di Kantor Bupati Kapuas.
Mediasi terkait permasalahan lahan antara Ngulan, Dedi Dores, dan Don Hendri dengan PT ABB dilaksanakan pada Kamis, 19 Februari 2026, di ruang rapat Kantor Bupati Kapuas.
Rapat mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Sekda Usis I Sangkai, serta dihadiri oleh perwakilan PT ABB, Aliansi Masyarakat Adat sebagai penerima kuasa, perwakilan Ngulan, serta Don Hendri.
Dalam pertemuan tersebut, pihak PT ABB menyatakan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan menawarkan kompensasi sebesar Rp245 juta kepada Don Hendri. Namun, pihak Don Hendri meminta nominal Rp500 juta sehingga kesepakatan tidak tercapai.
Sementara itu, kepada Ngulan, pihak perusahaan menawarkan kompensasi sebesar Rp180 juta. Namun Ngulan mengajukan tuntutan sebesar Rp2 miliar sehingga mediasi juga tidak menghasilkan kesepakatan.
Selain itu, terkait klaim lahan, kebun, serta gedung walet milik Tono Priyanto BG, diketahui telah terdapat putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Negeri Kuala Kapuas dengan nomor perkara 21/Pdt.G/2025/PN/KLK tertanggal 3 Desember 2025. Oleh karena itu, permasalahan tersebut tidak dimediasi oleh Tim Fasilitasi Penanganan Sengketa Pertanahan Kabupaten Kapuas.
Karena tidak tercapai kesepakatan antara para pihak, Tim Penanganan Konflik Sengketa Pertanahan Kabupaten Kapuas merekomendasikan agar penyelesaian selanjutnya ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku atau melalui jalur pengadilan.
Pemerintah daerah juga mengimbau semua pihak untuk tetap menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.hr/redgie











