PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pengadilan Negeri Palangka Raya menolak permohonan praperadilan yang diajukan PT Kirana Bhumi Mineral (KBM) terkait penggeledahan dan penyitaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan komoditas zirkon dan mineral turunan lainnya periode 2020–2025.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Plk yang digelar pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Permohonan diajukan PT KBM yang diwakili Direktur Utama, Lupi Salim Bong, melalui kuasa hukum Mahfud Ramadhani, dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) sebagai Termohon I.
Dalam permohonannya, pihak pemohon menggugat keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang atau benda milik pihak ketiga, yakni PT KBM, yang dilakukan penyidik Kejati Kalteng dalam penyidikan perkara dugaan korupsi tata niaga zirkon.
Sidang dipimpin Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Palangka Raya, Yunitha. Setelah memeriksa dalil-dalil yang diajukan pemohon beserta jawaban dari pihak termohon, hakim menjatuhkan putusan dengan mengabulkan eksepsi Termohon I.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/N.O.) serta membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.
Menanggapi putusan tersebut, Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mewakili Kepala Kejati Kalteng, menyampaikan apresiasi atas putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya.
”Putusan ini menegaskan bahwa kerja keras penyidik dalam mengusut tuntas dugaan korupsi tata niaga zirkon yang merugikan keuangan negara telah berjalan di atas rel hukum yang benar, transparan, dan profesional,” ujarnya.
Hendri menambahkan, setelah putusan praperadilan tersebut, Kejati Kalteng akan memfokuskan perhatian pada pembuktian pokok perkara di persidangan tindak pidana korupsi.
”Fokus kami kini sepenuhnya tertuju pada pembuktian materi pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya yang telah dijadwalkan oleh majelis hakim pada 8 Juli 2026 mendatang,” tegasnya.
Perkara dugaan korupsi penjualan komoditas zirkon dan mineral turunan lainnya yang tengah ditangani Kejati Kalteng diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar. Proses pembuktian terhadap perkara tersebut selanjutnya akan bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya sesuai agenda persidangan yang telah ditetapkan. mak/fwa-red.











