MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID –DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut) menggelar Rapat Paripurna I dalam rangka penyampaian pidato pengantar Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Paripurna DPRD setempat, Selasa (30/6/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Barut Ir Hj Mery Rukaini didampingi Wakil Ketua II DPRD Hj Henny Rosgiaty Rusli. Acara tersebut turut dihadiri oleh Bupati Barut H Shalahuddin, Wakil Bupati Felix Sonadie Y Tingan, Sekretaris Daerah Muhlis, anggota dewan, Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta sejumlah undangan terkait.
Ketua DPRD menyatakan, berkas Raperda yang telah diserahkan secara resmi akan segera dipelajari dan dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme tata tertib dewan. Ia memastikan bahwa seluruh proses akan berjalan secara demokratis dan transparan.
Dalam pidato pengantarnya, Bupati menegaskan, penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban konstitusional yang diamanatkan oleh undang-undang. Menurutnya, langkah ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik sepanjang tahun anggaran 2025.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik melalui pengelolaan keuangan daerah yang terbuka dan bertanggung jawab. Raperda ini adalah pertanggungjawaban kami kepada masyarakat Barut,” ujar Shalahuddin.
Rapat paripurna ditandai dengan penyerahan dokumen Raperda secara simbolis dari Bupati kepada Ketua DPRD Barut. Momen tersebut menjadi awal dari proses pembahasan yang lebih mendalam di tingkat legislatif. Acara kemudian ditutup dengan sesi foto bersama sebagai dokumentasi resmi.
Dengan dimulainya tahapan ini, masyarakat Barut kini menantikan proses pembahasan yang akuntabel, sebagai bagian dari pengawasan dan partisipasi publik terhadap pengelolaan anggaran daerah tahun lalu. old/dre-red











