-
Hukrim

Dugaan Pemalsuan Dokumen PT KLM Naik Tahap Penyelidikan, Polisi Periksa Sejumlah SaksI

233
×

Dugaan Pemalsuan Dokumen PT KLM Naik Tahap Penyelidikan, Polisi Periksa Sejumlah SaksI

Sebarkan artikel ini
IBER NAHSON.FOTO ISTIMEWA
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Penanganan laporan dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret PT Kalimantan Lestari Mandiri (KLM) terus bergulir di Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah. Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap penyelidikan dengan agenda pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi.

Pelapor, Iber Nahason, mengatakan penyidik telah memeriksa dirinya sebagai saksi pelapor pada 26 Juni 2026. Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari salah satu pemegang saham perusahaan sebagai bagian dari proses pendalaman perkara.

“Statusnya sekarang masih dalam pengumpulan informasi dari para saksi. Surat laporan sudah berjalan, saya juga sudah dimintai keterangan sebagai pelapor. Kemarin penyidik juga memeriksa saksi dari pemegang saham. Saat ini sudah masuk tahapan penyelidikan,” katanya, Selasa (7/7/2026).

Ia berharap proses penyelidikan dapat berjalan cepat sehingga perkara tersebut segera memperoleh kepastian hukum. Menurutnya, langkah itu penting agar pelapor mendapatkan keadilan atas dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkannya.

Kasus ini berawal dari laporan Iber Nahason ke Ditreskrimum Polda Kalteng terkait dugaan pemalsuan akta pendirian, perubahan data perseroan, hingga dokumen jual beli saham PT Kalimantan Lestari Mandiri. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor 147/LP/PENG/SH/V/2026.

Melalui kuasa hukumnya, Suriansyah Halim, Iber melaporkan AR yang disebut sebagai Vice President Julong Group, PT KLM, serta sembilan pihak lainnya.

Iber mengaku menemukan sejumlah kejanggalan pada Akta Perubahan Nomor 49 tanggal 19 Juni 2014 dan Akta Nomor 32 tanggal 17 Juni 2014. Menurutnya, perubahan tersebut tidak pernah didahului oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana mestinya.

Ia juga menyoroti Akta Perubahan Nomor 5 Tahun 2018 yang dibuat oleh Notaris Muhammad Johansyah. Dalam dokumen itu tercantum nama Yianxin sebagai direktur dan Chen Peifu sebagai komisaris mewakili Julong Group.

Menurut Iber, sejumlah dokumen diduga menggunakan tanda tangan hasil pindaian serta cap perusahaan yang belum berlaku pada saat dokumen diterbitkan, sehingga diduga tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Selain itu, berdasarkan pengecekan pada sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, status akta PT KLM disebut telah diblokir. Pemblokiran tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor 10/PDT-G-6 LH/2020/PT.PLK dan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Nomor 51/PDT.PLW-LH/2018/PN.KIK, sehingga akta tersebut tidak dapat digunakan untuk kepentingan administrasi hingga sengketa hukum dinyatakan selesai.

Iber berharap seluruh proses administrasi, perizinan, maupun transaksi yang mengatasnamakan PT Kalimantan Lestari Mandiri dapat dihentikan sementara sampai proses hukum yang sedang berjalan di Polda Kalteng selesai dan memperoleh kepastian hukum. fwa

 

-
-
-