KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar rapat koordinasi lintas sektor guna merumuskan strategi percepatan kepemilikan akta perkawinan. Kegiatan yang dipimpin Asisten III Setda Kabupaten Kapuas itu berlangsung di Aula Disdukcapil Kapuas.
Rapat tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Pengadilan Agama, Damang Kecamatan Selat, Kementerian Agama, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Majelis Resort GKE, serta Forum Lurah se-Kabupaten Kapuas. Pertemuan ini bertujuan menyamakan persepsi sekaligus memperkuat sinergi dalam meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Kapuas, Yanmarto, mengungkapkan bahwa berdasarkan data tahun 2026, dari 199.500 penduduk yang berstatus kawin, baru 92.763 jiwa atau 46,50 persen yang telah memiliki akta perkawinan. Sementara itu, sebanyak 106.737 jiwa atau 53,50 persen lainnya belum memiliki dokumen hukum tersebut.
“Data ini menunjukkan masih banyak pasangan suami istri yang belum memiliki akta perkawinan sebagai dokumen hukum yang sangat penting,” ujar Yanmarto, kemarin.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi perhatian bersama dan memerlukan penanganan melalui kolaborasi lintas sektor agar kepemilikan akta perkawinan dapat terus meningkat.
Data Disdukcapil juga menunjukkan adanya kesenjangan tingkat kepemilikan akta perkawinan berdasarkan kelompok masyarakat dan wilayah. Tingkat kepemilikan pada warga Muslim mencapai sekitar 50 persen, sedangkan pada kelompok non-Muslim baru mencapai 29,8 persen.
Dari sisi kewilayahan, Kecamatan Selat mencatat capaian tertinggi dengan tingkat kepemilikan akta perkawinan sebesar 64,60 persen. Sebaliknya, Kecamatan Mandau Talawang menjadi wilayah dengan capaian terendah, yakni hanya 17,34 persen. Sementara Kecamatan Pasak Talawang, Kapuas Hulu, dan Kapuas Tengah juga masuk dalam wilayah prioritas karena tingkat kepemilikan akta perkawinan masih relatif rendah.
Asisten III Setda Kabupaten Kapuas, Ferry Noah, berharap rapat koordinasi tersebut menghasilkan langkah-langkah strategis yang melibatkan seluruh unsur terkait, mulai dari pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh adat, hingga pemerintah kelurahan.
“Dengan kolaborasi tersebut, diharapkan pelayanan pencatatan perkawinan semakin mudah dijangkau masyarakat sehingga target peningkatan kepemilikan akta perkawinan dapat tercapai dan memberikan kepastian hukum bagi setiap keluarga di Kabupaten Kapuas,” tutup Ferry Noah.hr/gie-red











