-
Hukrim

Ini Laporan Lengkap Pembunuhan 3 Polisi di Tumbang Kalemei

567
×

Ini Laporan Lengkap Pembunuhan 3 Polisi di Tumbang Kalemei

Sebarkan artikel ini
UNGKAP KASUS-Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan didampingi jajaran Polda Kalteng menunjukkan barang bukti serta menghadirkan para tersangka saat konferensi pers pengungkapan kasus penyerangan terhadap personel Satresnarkoba Polres Katingan di Mapolda Kalteng, Kamis (23/7/2026).FOTO TABENGAN/DIRMANTIO
-

+Pelaku Terancam Hukuman Mati

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menyampaikan bahwa sembilan tersangka terhadap penyerangan yang menewaskan tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan saat operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalamei, Kabupaten Katingan.

Dari jumlah tersebut, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan yang berujung pada pembunuhan, sedangkan dua tersangka lainnya dijerat dalam perkara narkotika yang terungkap saat pengembangan penyelidikan.

Selain menetapkan sembilan tersangka, penyidik juga masih memburu empat orang lainnya yang telah masuk DPO. Tim gabungan terus melakukan pengejaran untuk melengkapi proses penegakan hukum terhadap seluruh pelaku yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

‎Selain mengusut kasus pembunuhan, penyidik juga menangani perkara tindak pidana narkotika yang menjadi awal operasi tersebut. Saat penggerebekan, petugas menemukan dua paket sabu yang kemudian dijadikan barang bukti dalam perkara narkotika.

‎‎Pada hari kedua pengembangan penyidikan, tim kembali mengamankan seorang tersangka berinisial S yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Dari tangan tersangka, polisi menyita enam paket sabu yang kemudian diproses dalam perkara terpisah.

‎‎Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga memperoleh narkotika tersebut dari seorang pemasok berinisial B, sebelum kemudian diedarkan kepada sejumlah pengguna.dte/mak-fwa-red

Tersangka

Nimu, Isnan Melani Pebriansyah Als Robi Bin Darmi, Saldy Als Ateng, M. Lupie, Ahmad Riyadi Saputra Als Yadi, Ilue, Bio, Ramblan Als Busu,  Perie, Darius Als Iyus (DPO), Pia (DPO), Pakau (DPO), Dodo (DPO)

Peran Para Tersangka

 

NO TERSANGKA PERAN ALAT BUKTI
1 Saldy Als Ateng Anak Dari Abak (Alm) Melawan petugas dengan menggunakan 1 (satu) buah parang. Menganiaya berat  Aiptu Anumerta Yudhie Perdana Putra Keterangan saksi

1 buah parang

2 Isnan Melani Pebriansyah Alias Robi Menganiaya berat  Aiptu Anumerta Yudhie Perdana Putra, Briptu Anumerta Nopandri Ramadhana, Ipda Anumerta Sumariyanto menggunakan parang Keterangan saksi

Surat

ahli

3 M. Lupie Menganiaya berat  Aiptu Anumerta Yudhie Perdana Putra, Briptu Anumerta Nopandri Ramadhana, Ipda Anumerta Sumariyanto menggunakan parang Keterangan saksi

Surat

ahli

4 Ahmad Riyadi Saputra Alias Yadi Menganiaya berat  Aiptu Anumerta Yudhie Perdana Putra, Briptu Anumerta Nopandri Ramadhana, Ipda Anumerta Sumariyanto menggunakan parang  dan Tombak Keterangan saksi

Surat

ahli

5 Ramblan Alias Busu Menganiaya berat  Aiptu Anumerta Yudhie Perdana Putra, Briptu Anumerta Nopandri Ramadhana, Ipda Anumerta Sumariyanto menggunakan parang Keterangan saksi

Surat

ahli

6 Bio Menganiaya berat  Aiptu Anumerta Yudhie Perdana Putra, Briptu Anumerta Nopandri Ramadhana, Ipda Anumerta Sumariyanto menggunakan parang  dan menembak menggunakan sanapan angin Keterangan saksi

Surat ahli

7 Ilue Menganiaya berat  Briptu Anumerta Nopandri Ramadhana, Ipda Anumerta Sumariyanto menggunakan parang, Tombak dan senapan angin Keterangan saksi

Surat 1 bilah parang

8 Perie Menganiaya berat  Briptu Anumerta Nopandri Ramadhana, Ipda Anumerta Sumariyanto menggunakan Tombak. Keterangan saksi

Surat ahli

9 Nimu Mengejar 3 anggota Satresnarkoba Polres Katingan menggunakan 1 buah parang Keterangan saksi

Surat ahli

10 Darius Als Iyus (DPO) Menganiaya berat  Briptu Anumerta Nopandri Ramadhana, Ipda Anumerta Sumariyanto menggunakan parang Keterangan saksi

Surat ahli

11 PIA (DPO) Menganiaya berat  Briptu Anumerta Nopandri Ramadhana, Ipda Anumerta Sumariyanto menggunakan Dayung Keterangan saksi

Surat ahli

12 DODO (DPO) Menganiaya berat  Briptu Anumerta Nopandri Ramadhana, Ipda Anumerta Sumariyanto menggunakan kayu Keterangan saksi

Surat ahli

13 PAKAU (DPO) Menganiaya berat  Briptu Anumerta Nopandri Ramadhana, Ipda Anumerta Sumariyanto menggunakan Dayung. Keterangan saksi

Surat ahli

 

Ancaman Hukuman

Dugaan tindak pidana pembunuhan Jo penyertaan dan Pasal Pembunuhan Berencana dan anirat Jo penyertaan dan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 Ayat (1) Jo Pasal 20 Huruf C dan Pasal 459 dan Pasal 468 Ayat (2) Jo Pasal 20 Huruf C dan Pasal 262 Ayat (4) (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) KUHPidana; Ancaman pidana Dengan Pidana Mati Atau Penjara Seumur Hidup Atau Pidana Paling Lama 20 Tahun”.

Dugaan tindak pidana senjata tajam tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 Ayat (1) Jo Pasal 448 Ayat (1) dan Pasal 353 (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) KUHPidana. Ancaman pidana Maksimal 7 tahun, 1 tahun dan 9 bulan.

Bahwa Pada hari Rabu tanggal 1 Juli 2026 sekitar jam 15.39 Wib, Kasatresnarkoba Polres Katingan memperoleh informasi dari Informan sebagaimana telah dituangkan dalam Laporan Informasi Nomor 20 Bulan Juli 2026 bahwa ada Narkotika jenis Sabu masuk ke BIO sebanyak 1 Kg yang diedarkan di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah, berdasarkan informasi tersebut dan hasil penyelidikan observasi sebelumnya pada bulan April dan Juni 2026.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2026 sekitar 01.00 WIB Tim Satresnarkoba Polres Katingan melakukan penggerebekan/penggeledahan di rumah Sdr. BIO yang beralamat di RT 01 Desa Tumbang Kalemei Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan, Tim telah berhasil menyita barang bukti Narkotika berupa 2 paket shabu seberat 9,47 gram, yang ditemukan dalam rumah Sdr. BIO tersebut. Bahwa dalam penggerebekan tersebut Sdr. BIO sempat diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Katingan.

Pada waktu bersamaan juga, pada saat Kasatrenarkoba, Aipda Yudhie dan Bripda Nopandri yang sedang mengamankan Bio dan Dea di ruang tengah,  tiba-tiba seorang wanita yang berada di kamar pertama berteriak “Perampok Perampok Perampok” sehingga memicu keributan.

Tidak lama setelah itu dari arah depan datang beberapa orang laki – laki diantaranya yang diketahui bernama Tario melakukan tindakan provokasi dengan membawa sebilah parang dari arah depan melewati ruang tamu lalu ke ruang tengah dan Tario langsung melakukan penyerangan terhadap Kasatresnarkoba dengan mengunakan parang.

Melihat situasi tersebut Aipda Yudhie berusaha menghalangi atau menangkis dengan tangan kanan sehingga mengalami luka bacok di jari kanan dan pelipis kanan, Kasatresnarkoba yang melihat kejadian penyerangan tersebut, lalu Kasatresnarkoba memberikan perintah dengan berteriak “Mundur” lalu Kasatresnarkoba, Bripda Nopandri dan Aipda Yudhie berlari dari ruang tengah menuju ruang belakang, saat itu Tario terus mengejar dan menyerang dengan melakukan bacokan sehinga terkena kepala Aipda Yudhie, Begitu Kasatresnarkoba dan Aipda Yudhie masuk ke belakang dalam.

Keadaan terluka pada jari kanan, pelipis kanan dan kepala dilihat oleh AIPTU SUMARIYANTO akibat diserang oleh laki-laki yang bernama TARIO dengan menggunakan parang.

Akhirnya Aiptu Sumariyanto melepaskan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan dan terus melakukan penyerangan terhadap Aipda Yudhie dan dipandang membahayakan anggota lainnya akhirnya Aiptu Sumariyanto melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak ke arah Tario. Setelah penembakan tersebut beberapa orang yang berada dalam rumah berteriak-teriak sehingga memancing warga berdatangan.

Akibat teriakan orang dalam rumah tersebut akhirnya dari luar rumah berdatangan orang-orang dengan membawa parang dan senjata. Pada saat anggota Satresnarkoba berlari untuk menyelamatkan diri dengan menyusuri pinggir sungai, mereka sempat terpisah yang mana Kasatresnarkba berlari ke arah sungai dan bersembunyi di sebuah kandang ternak babi, sementara anggota yang lain berlari ke arah hilir sungai, namun terus dikejar oleh keluarga pelaku dan massa, hingga sampai di sebuah pulau kecil atau ambuhan bekas tambang emas.

Pada saat berlindung dan meminta pertolongan tersebut, Aiptu Sumariyanto dan Bripda Ferdy naik ke atas pulau kecil (ambuhan), berusaha melakukan negosiasi dengan massa yang mengepung dengan mengatakan (setengah berteriak) “kami polisi, kami hanya melaksanakan tugas, surat tugas kami ada” tapi dijawab dari arah masa dengan kata-kata teriakan “Bajingan, Ketun Harus Matei (Bajingan, kalian harus mati)”, di antara massa juga ada yang berteriak  “Jhon… Yudhie… “ sambil terus menembaki anggota satresnarkoba sehingga saat itu Bripda Ferdy terkena tembakan senapan angin (PCP) pada bagian lengan kiri.

Kemudian tembakan dari arah masa semakin masif, sehingga anggota satresnarkoba Polres Katingan secara satu persatu berenang menuju arah hilir sungai, yang pertama berenang yaitu Bripka Jhon, disusul secara berurutan Bripda Eko, Briptu Kristian, Bripda Ferdy, Briptu Dedy, Bripda Nopandri, Aipda Yudhie dan terakhir Aiptu Sumariyanto.tim-red

 

-
-
-