-
Hukrim

PDIP LAPOR BALIK KE POLDA KALTENG-Suriansyah Halim: Pemagaran Dilakukan Klien Justeru untuk Melindungi Aset

163
×

PDIP LAPOR BALIK KE POLDA KALTENG-Suriansyah Halim: Pemagaran Dilakukan Klien Justeru untuk Melindungi Aset

Sebarkan artikel ini
Suriansyah Halim SH dan Ziburahman SH
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sengketa eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah (Kalteng) di Jalan RTA Milono kian memanas. Setelah kubu R Atu Narang lebih dulu melapor ke Polda Kalteng, kini DPD PDI Perjuangan Kalteng melancarkan serangan balik dengan melaporkan dugaan pemagaran, pencurian, hingga perusakan. Laporan dilakukan kuasa hukum DPD PDI Perjuangan Kalteng, Ziburahman, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalteng, Sabtu (1/8/2026).

“Kami hari ini secara resmi menyampaikan laporan ke Polda Kalteng. Selanjutnya kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Ia menjelaskan, sebelum eks kantor DPD PDI Perjuangan dikosongkan pada 2024, masih terdapat sejumlah inventaris milik partai yang belum dipindahkan ke kantor baru. Namun saat dilakukan pengecekan kembali atas arahan Ketua DPD dan DPP PDI Perjuangan, sebagian besar barang tersebut disebut sudah tidak berada di lokasi.

Tak hanya itu, pihaknya juga menemukan logo PDI Perjuangan yang sebelumnya terpasang di bagian depan bangunan telah dilepas. Kondisi tersebut, menurutnya, turut disertai dugaan adanya kerusakan pada bangunan.

“Hampir seluruh fasilitas yang sebelumnya ada di lokasi sudah tidak ditemukan. Logo partai yang berada di bagian atas bangunan juga telah dilepas dan terdapat dugaan perusakan. Kemudian adanya pemagaran yang dilakukan dan telah menghalangi akses PDIP Kalteng terhadaap aset partai,” ujarnya.

Ia menerangkan, sebelumnya pihaknya tidak mengetahui dan menuduh siapa pun yang melakukan pemagaran, perusakan hingga indikasi pencurian. Namun setelah satgas datang sesuai arahan dari DPD dan DPP untuk merawat aset, somasi tiba-tiba datang.

“Kami tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah, sehingga yang dilaporkan berinisial RAN.  Dugaan yang kami sampaikan berkaitan dengan pemagaran aset, dugaan perusakan logo dan atribut partai, serta hilangnya sejumlah inventaris dari dalam bangunan,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, sejumlah barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit genset, beberapa unit AC, serta kursi-kursi yang sebelumnya berada di aula dan ruang ketua. Namun, nilai kerugian belum dapat dipastikan karena masih dilakukan pencocokan dengan data inventaris yang dimiliki partai.

Surinsyah Halim: Pemagaran Dilakukan untuk Melindungi Aset

Laporan dugaan pencurian dan perusakan aset yang dilayangkan DPD PDIP Kalteng mendapat respons keras dari kuasa hukum R Atu Narang, Suriansyah Halim.  Ia menegaskan, kliennya memang mengakui melakukan pemagaran di lokasi sengketa. Namun, tindakan itu disebut semata-mata untuk mengamankan aset yang hingga kini diklaim masih menjadi hak kliennya, bukan untuk merusak ataupun menguasai bangunan secara melawan hukum.

“Klien kami mengakui melakukan pemagaran. Tujuannya untuk mengamankan aset, bukan melakukan perusakan atau menguasai bangunan secara melawan hukum,” tegasnya.

Suriansyah juga membantah tuduhan perusakan yang dialamatkan kepada kliennya. Ia mengklaim, berdasarkan pemeriksaan bersama penyidik Subdit Jatanras Polda Kalteng, anggota Satgas DPD PDI Perjuangan mengakui membuka gembok saat memasuki area sengketa.

Bahkan, menurutnya, Satgas masuk melalui bagian belakang bangunan ketika seluruh pintu dan jendela masih dalam keadaan tertutup.

“Fakta yang muncul dalam pemeriksaan, pembukaan gembok diakui dilakukan rekan-rekan Satgas. Mereka juga mengakui masuk melalui bagian belakang, sementara pintu dan jendela masih tertutup sebelum dibuka,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pemagaran dilakukan setelah DPD PDIP Kalteng menempati kantor baru di Jalan Soekarno. Menurutnya, hingga kini hak atas tanah yang menjadi objek sengketa masih tercatat atas nama istri R Atu Narang dan belum pernah dibatalkan maupun dialihkan.

Selain itu, Suriansyah menyebut kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah tersebut selama ini juga tetap dipenuhi oleh keluarga R Atu Narang.

“Kalau ada pihak yang mengklaim sebagai pemilik aset, tentu harus bisa menunjukkan dasar kepemilikannya, termasuk kewajiban atas objek tersebut. Semua bukti sudah kami serahkan kepada penyidik dan biarlah proses hukum yang mengujinya,” tegasnya.

Menurut Suriansyah, dugaan hilangnya barang maupun kerusakan di dalam bangunan masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan. Karena itu, ia meminta penyidik mengusut perkara secara objektif berdasarkan fakta hukum, bukan asumsi.

“Kalau nanti penyelidikan menemukan ada pihak yang diduga mengambil barang, silakan dikembangkan menjadi dugaan pencurian. Tetapi kalau saat ini pelakunya saja belum diketahui, menurut kami lebih tepat dilaporkan sebagai kehilangan,” pungkasnya. fwa-red

 

 

-
-
-