-
Spirit Kalteng

ANTREAN KENDARAAN TERUS MEMANJANG-Pemkab Kobar dan Polisi Jaga SPBU

157
×

ANTREAN KENDARAAN TERUS MEMANJANG-Pemkab Kobar dan Polisi Jaga SPBU

Sebarkan artikel ini
ANTREAN-Pemkab Kobar melalui Dinas Perhubungan, Satpol PP Kobar lakukan pengawasan dan penertiban pendistribusian BBM di sejumlah SPBU dibantu petugas kepolisian. FOTO MMC-KOBAR  
-

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) tindak lanjuti hasil kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kobar bersama PLN dan Pertamina Patra Niaga, membahas persoalan distribusi bahan bakar minyak (BBM) dan kondisi kelistrikan yang berdampak terhadap masyarakat.

Sebagai bentuk komitmen dalam memperbaiki tata kelola distribusi BBM, personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) mulai diterjunkan untuk membantu pengawasan dan penertiban di sejumlah SPBU, Selasa (4/8/2026).

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas RDP yang digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Kobar pada Senin (3/8/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kobar dan dihadiri berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Pertamina, pengelola SPBU, Hiswana Migas, Komunitas Ojek Online OMBAK, Ormas Taruna Borneo Bersatu Raya (TBBR), serta jajaran Pemkab Kobar yang dipimpin Wakil Bupati Suyanto.

Dalam RDP tersebut, seluruh peserta menyepakati enam poin penting sebagai upaya bersama mengatasi persoalan distribusi BBM di Kabupaten Kobar. Kesepakatan pertama, SPBU 01 PT Lamandau Panjung yang berada di depan Universitas Antakusuma memberikan prioritas kepada Komunitas Ojek Online untuk pengisian BBM jenis Pertamax setiap pukul 07.00 WIB hingga 09.00 WIB.

Kedua, seluruh SPBU berkomitmen tidak melayani pengisian BBM secara berulang kepada kendaraan yang sama serta tidak menjalin kerja sama dengan pelaku pengetapan atau pelansir.

Ketiga, Polres Kobar berkomitmen terus melakukan penertiban dan penindakan terhadap pelaku pengetapan atau pelansir yang terbukti melanggar ketentuan pendistribusian BBM.

Keempat, dalam rapat juga ditegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) BBM karena kewenangan tersebut berada pada pemerintah pusat.

Kelima, seluruh pihak diminta berkomitmen menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing agar permasalahan distribusi BBM dapat diselesaikan secara optimal melalui sinergi lintas sektor.

Sementara poin keenam, DPRD Kabupaten Kobar akan berkoordinasi dengan Satgas BBM untuk melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) bersama ke lapangan sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan distribusi BBM.

Menindaklanjuti hasil kesepakatan tersebut, Bupati Hj Nurhidayah langsung menginstruksikan perangkat daerah sesuai kewenangannya untuk mengambil langkah nyata di lapangan dalam mengatasi masalah antrian panjang di SPBU.

Melalui Dinas Perhubungan, Pemkab Kobar melakukan penertiban terhadap kendaraan yang mengantre dan parkir di badan jalan sekitar SPBU agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas maupun ketertiban umum.

Menurut Bupati, pemerintah daerah menurunkan personel Satpol PP untuk membantu kepolisian dalam melakukan pengawasan serta penegakan Peraturan Daerah terkait ketertiban umum di kawasan SPBU.

Bupati menegaskan, upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen Pemkab Kobar dalam memastikan distribusi BBM berjalan tertib, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Persoalan distribusi BBM menjadi perhatian serius karena berdampak langsung terhadap mobilitas masyarakat, kelancaran aktivitas ekonomi, serta pelayanan publik, dan pemerintah daerah terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar berbagai langkah yang telah disepakati dapat diimplementasikan secara konsisten demi memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya. uli/jsi-red

 

-
-
-