-
Hukrim

Sidang Perdana Tipikor Pascasarjana UPR, Kuasa Hukum YL Siapkan Perlawanan atas Dakwaan Jaksa

251
×

Sidang Perdana Tipikor Pascasarjana UPR, Kuasa Hukum YL Siapkan Perlawanan atas Dakwaan Jaksa

Sebarkan artikel ini
BERJUANG MENCARI KEBENARAN-Terdakwa YL menjalani sidang pertama atas kasus dugaan pengelolaan dana operasional Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2019–2022, senilai Rp 2,4 miliar, di pengadilan Tipikor Palangka Raya. Foto Tabengan/Ade.
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sidang perdana perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana operasional Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2019–2022 dengan terdakwa Prof. Yetrie Ludang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (5/8/2026).
‎‎Dalam sidang tersebut, dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Riva Riza, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Taufan Afandi, membacakan surat dakwaan yang pada pokoknya menyatakan Prof. Yetrie Ludang bertanggung jawab atas dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pascasarjana UPR dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 2,4 miiar.

‎Menanggapi dakwaan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan perlawanan atau eksepsi terhadap surat dakwaan jaksa.
‎‎Kuasa hukum Prof. Yetrie Ludang, Ari Yunus, mengatakan langkah hukum itu difokuskan untuk menguji kejelasan dan dasar hukum dakwaan yang disusun penuntut umum.
‎‎“Dalam persidangan tadi, kami menyampaikan akan mengajukan perlawanan. Apa itu perlawanan? Yang dulu di dalam KUHAP yang lama itu eksepsi. Bahasanya pada saat ini perlawanan,” ujar Ari usai persidangan.
‎‎Menurut Ari, salah satu hal yang dipersoalkan adalah penggunaan hasil audit Inspektorat Kota Palangka Raya sebagai dasar penentuan kerugian negara.
‎‎Ia menilai perlu ada kejelasan mengenai kewenangan dan kesesuaian audit tersebut dengan ketentuan yang berlaku, mengingat objek perkara berkaitan dengan pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBN.
‎‎“Yang menjadi pertanyaan kita mengenai kejelasannya: apakah hasil audit tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku? Dalam hal itu, Inspektorat Kota lah yang menyatakan kerugian negara. Karena kerugian negara itu harus actual loss, tidak bisa perakiraan, tidak bisa dugaan, harus betul-betul nyata,” tegasnya.
‎‎Ari menjelaskan bahwa anggaran yang dipersoalkan merupakan dana APBN yang berasal dari Kementerian Ristekdikti dan dikelola oleh Universitas Palangka Raya.
‎‎Selain mempersoalkan dasar audit, tim kuasa hukum juga mengungkap adanya audit internal yang sebelumnya telah dilakukan di lingkungan UPR, baik oleh Satuan Pengawasan Intern (SPI) maupun Inspektorat Jenderal Kementerian.
‎‎Ia menyebut pada audit tahun 2019 ditemukan adanya kekurangan administrasi, bukan kerugian negara.
‎‎“Dalam audit itu ditemukan ada beberapa hal yang belum dilengkapinya administrasi, bukan kerugian negara pada saat itu,” katanya.
‎‎Menurut Ari, dokumen yang belum lengkap berkaitan dengan tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Pengeluaran pada saat itu.
‎‎Ia menyebut pihak yang berkewajiban menandatangani dokumen tersebut adalah PPK dan Bendahara Pengeluaran yang menjabat pada tahun anggaran tersebut.
‎‎Sementara untuk audit tahun 2020, Ari mengakui terdapat temuan potensi kerugian negara yang kemudian diminta untuk dikembalikan dan tata kelolanya diperbaiki. Ia menyatakan pengembalian atas temuan tersebut telah dilakukan oleh unit Pascasarjana.
‎‎“Pengembalian sudah dikembalikan oleh pada saat itu unit Pascasarjana, dalam hal ini kan Profesor Yetrie yang sebagai Direktur,” ujarnya.
‎‎Ari juga mengungkapkan bahwa kliennya telah menerima sanksi administratif berupa teguran dari Rektor UPR sebagai tindak lanjut rekomendasi hasil audit Inspektorat Jenderal.
‎‎“Beliau sudah mendapatkan sanksi ringan, mendapatkan teguran, supaya memperbaiki administrasi,” katanya.
‎‎Menurut Ari, nilai temuan yang telah dikembalikan pada saat itu sekitar Rp200 juta lebih dan pihaknya mengaku memiliki bukti pengembalian tersebut.
‎‎Ia menegaskan bahwa posisi Prof. Yetrie Ludang dalam perkara ini adalah dosen yang mendapat tugas tambahan sebagai Direktur Pascasarjana, bukan pejabat struktural pengelola keuangan.
‎‎Tim kuasa hukum menyatakan akan menguraikan seluruh keberatan tersebut secara lebih rinci dalam sidang lanjutan melalui perlawanan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. mak/fwa-red.

 

-
-
-