-
ASPIRASI PRAKTISI

Advokat Prof. Yetrie Ludang Akan Ajukan Perlawanan Atas Dakwaan JPU Diduga Rugikan Negara Rp 2,4 Miliar

215
×

Advokat Prof. Yetrie Ludang Akan Ajukan Perlawanan Atas Dakwaan JPU Diduga Rugikan Negara Rp 2,4 Miliar

Sebarkan artikel ini
Prof YL didampingi kuasa hukum Ari Yunus saat penuhi panggilan penyidik Kejari Palangka Raya, Senin (4/5/2026) lalu. FOTO TABENGAN/ADE KURNIAWAN
-

TABENGAN.CO.ID- 5 Agustus 2026 – Sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap mantan Direktur Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR), Prof. Dr. Ir. Yetrie Ludang, M.P., resmi digelar hari ini di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tajam membongkar skema korupsi sistematis yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2.430.583.989 (Dua miliar empat ratus tiga puluh juta lima ratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah).

Berdasarkan Surat Dakwaan yang dibacakan, JPU mendakwa Prof. Yetrie Ludang (63 tahun) telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang secara berlanjut sejak April 2019 hingga Agustus 2022.

Terdakwa yang saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Palangka Raya itu didakwa dengan pasal berlapis, termasuk menggunakan instrumen Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.

Advokat YL menjelaskan bahwa Jabatan Direktur Pascasarjana pada dasarnya bukanlah jabatan struktural murni, melainkan tugas tambahan yang diberikan kepada seorang Dosen yang memenuhi kualifikasi (seperti berpendidikan doktor dan memiliki jabatan fungsional minimal lektor kepala).

Pasal 41 ayat (1): Dosen dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga.

Peraturan Menristekdikti No. 47 Tahun 2015 Pasal 66 ayat 1 dan 4, dipertegas bahwa kedudukan Pascasarjana adalah unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan dipimpin oleh Direktur yang secara langsung bertanggung jawab kepada Rektor, kedudukan Yetri sebagai Direktur Pascasarjana adalah sebagai pimpinan unsur pelaksana akademik (di bawah Rektor) hasil dari tugas tambahan Dosen, yang diangkat oleh Rektor, bertanggung jawab penuh kepada Rektor, dan secara ex-officio merupakan anggota Senat Universitas

Dalam surat dakwaannya, JPU mendakwa Prof. Yetrie Ludang, dalam kapasitasnya sebagai Direktur Pascasarjana UPR periode 2018-2022 sekaligus Penanggungjawab Pengeluaran Pembantu (PJP), telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang secara berlanjut.

JPU mendalilkan bahwa terdakwa mengambil alih sebagian tugas dan fungsi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yakni menandatangani Surat Permintaan Pembayaran tanpa melakukan pengujian bukti tagihan secara sah. Terdakwa juga didakwa memerintahkan bawahannya, yakni saksi Peter Hillary Michael (pada 2019) dan saksi Nadya Grestyana (pada periode Mei 2020 hingga Agustus 2022), untuk mencairkan anggaran dan membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif, khususnya terkait pos belanja Alat Tulis Kantor (ATK) dan operasional perkantoran.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Palangka Raya, perbuatan tersebut didalilkan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2.430.583.989 (Dua Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Juta Lima Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah).

Menanggapi dakwaan tersebut, Tim Penasihat Hukum Prof. Yetrie Ludang langsung mengajukan perlawanan (Eksepsi). Pihak pembela menilai bahwa Surat Dakwaan JPU kabur (obscuur libel), tidak utuh, dan tidak disusun secara cermat, jelas, serta lengkap.

Advokat mempertanyakan legalitas Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Palangka Raya yang digunakan JPU untuk menyatakan adanya kerugian negara APBN sebesar Rp2.4 miliar. PH berargumen bahwa kewenangan konstitusional untuk men-declare kerugian negara secara mutlak berada di ranah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Adanya Tumpang Tindih Pemeriksaan dan Sanksi Itjen:

PH memaparkan fakta bahwa pengelolaan anggaran Pascasarjana UPR sebelumnya telah diaudit oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbudristek pada 2 s.d. 12 September 2021. Dari hasil audit tersebut, ditemukan pengeluaran tanpa bukti dukung memadai sebesar Rp112.500.000. Atas temuan itu, Rektor UPR telah menerbitkan sanksi teguran tertulis dan memerintahkan pengembalian dana ke Kas Negara.

ADVOKAT menilai perkara ini seharusnya masuk dalam ranah sanksi administratif (Hukum Tata Usaha Negara), bukan pidana.

ADANYA Ketidaksesuaian Waktu (Tempus Delicti):

Advokat menyoroti kejanggalan rentang waktu perbuatan pidana dalam dakwaan. JPU menarik tempus delicti sejak tahun 2019, padahal saksi Nadya Grestyana (yang didalilkan bekerja sama dengan terdakwa dalam mengelola anggaran) baru ditugaskan sebagai Pramubakti berdasarkan Surat Tugas tanggal 5 Mei 2020.

Alur Keuangan Negara yang Terputus (Tidak Utuh) YAITU dakwaan JPU tidak cermat karena melompati tahapan krusial dalam prosedur PELAKSANAAN APBN.

JPU hanya menyebutkan dokumen diproses ke *aplikasi SAS* lalu diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) hingga terbit SP2D. Dakwaan sama sekali tidak menguraikan siapa Pejabat Penerbit Surat Perintah Membayar (PPSPM) yang memverifikasi dan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).

Absennya Peran PPSPM Membuat Konstruksi Dakwaan Dinilai Cacat dan Tidak Utuh  

Ada yang saling bertentangan , antara dakwaan itu sendiri dan ketentuan yg berlaku

Oleh sebab itulah kami mengajukan Perlawanan. rls/red

 

-
-
-