PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sengketa lahan dan bangunan eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah di Jalan RTA Milono Km 2,5 Palangka Raya terus bergulir dan memasuki tahap penanganan hukum pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). Kuasa hukum pelapor, Suriansyah Halim, menyatakan pihaknya telah menyerahkan alat bukti yang menurutnya melebihi ketentuan minimal dalam proses hukum atas laporan yang diajukan terkait objek tanah dan bangunan tersebut.
“Untuk pertanyaan secara detail kami belum bisa menyampaikan secara rinci. Namun garis besarnya, laporan polisi yang kami ajukan telah didukung oleh dua alat bukti surat yang cukup dan sah,” ujar Suriansyah Halim, Senin (11/8/2026).
Ia menambahkan, selain alat bukti surat, pihaknya juga akan memperkuat laporan tersebut melalui keterangan saksi-saksi, baik dari pihak pelapor maupun saksi fakta yang mengetahui dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
“Alat bukti kami bahkan sangat lengkap dan sah,” tegasnya.Suriansyah menyebut, dalam waktu dekat R. Atu Narang dan istrinya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai pemilik objek, korban, sekaligus pelapor dalam perkara tersebut. Lebih lanjut, ia belum bersedia merinci identitas saksi-saksi fakta yang akan dihadirkan dalam proses penyelidikan.
“Untuk saksi-saksi fakta sekarang belum bisa kami rincikan siapa saja,” katanya.
Ditegaskan Suriansyah Halim kembali, kliennya belum pernah menerima ataupun diperlihatkan dokumen yang menunjukkan adanya peralihan hak kepemilikan tanah tersebut kepada PDI Perjuangan.
“Belum pernah ada dan tidak pernah ditunjukkan kepada kami adanya Akta PPAT, bukti balik nama, keputusan BPN, maupun putusan pengadilan yang membatalkan atau memindahkan hak atas tanah tersebut kepada PDI Perjuangan,” ujarnya. Senin (10/8/2026).
Menurut Suriansyah, dokumen yang kerap dijadikan dasar klaim berupa Surat Pernyataan tertanggal 10 Januari 2018 hanya memuat pernyataan akan menyerahkan objek dalam jangka waktu dua bulan, sehingga tidak dapat dianggap sebagai akta peralihan hak.
Ia menambahkan, berdasarkan dokumen yang dimiliki kliennya, surat pernyataan tersebut telah dicabut dan dibatalkan pada 12 Maret 2018, serta pemegang SHM tidak pernah memberikan persetujuan terhadap peralihan hak dimaksud.mak/fwa-red.











