Dr Ari Yunus Hendrawan SH
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Lembaga Bantuan Hukum Penyang Tambun Bungai Nusantara (LBH PTBN) menegaskan bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palangka Raya Nomor Reg. Perkara: PDS-01/O.2.10/FT.1/07/2026 dalam Perkara Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plk secara mutlak HARUS DINYATAKAN BATAL DEMI HUKUM (NIETIG VAN RECHTSWEGE).
Melalui Nota Perlawanan (Eksepsi) yang dibacakan di hadapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Tim Kuasa Hukum membuktikan bahwa dakwaan terhadap mantan Direktur Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) ini dibangun di atas pelanggaran hukum acara yang fatal, kedaluwarsa waktu penuntutan,
KEDALUWARSA WEWENANG PENUNTUTAN DAN CACAT PROSEDURAL MUTLAK
Surat dakwaan secara imperatif batal demi hukum karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar batas waktu imperatif penuntutan sebagaimana diatur dalam Pasal 70 (kewajiban menyusun dakwaan maksimal 7 hari) dan Pasal 75 ayat (1) KUHAP (batas absolut pelimpahan perkara ke pengadilan maksimal 14 hari). Terhitung sejak Terdakwa ditahan dan diterbitkannya Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16A) tertanggal 15 Juni 2026, Penuntut Umum menahan Terdakwa melampaui batas waktu kewenangan yang diizinkan undang-undang, sehingga seluruh produk pasca-hari ke-14 berstatus cacat hukum absolut (null and void).
Cacat formil ini diperparah oleh sengkarut administrasi pelimpahan perkara: tanggal Surat Pelimpahan (P-31) saling bertolak belakang (tertulis 16 Juli 2026 namun dicatat dalam Penetapan Pengadilan tertanggal 23 Juli 2026), tanda terima pelimpahan (P-33) dan barang bukti (P-34) dibiarkan kosong tanpa tanggal, serta Berita Acara Penerimaan Barang Bukti (BA-5) yang mencatat bulan “Januari” dengan penanggalan “(15-06-2026)”.
Konstruksi materiil dakwaan runtuh seketika karena memuat manipulasi kronologis kepegawaian yang fatal (error in temporis). JPU mendakwa Terdakwa melakukan perbuatan pidana “bersama-sama” saksi Sdri. NG sejak April 2019, padahal urusan administrasi tahun 2019 faktanya dibantu oleh saksi Sdr. PHM, dan saksi Sdri. NG baru resmi bertugas di Pascasarjana berdasarkan Surat Tugas Rektor Nomor 846/UN24/KP/2020 tertanggal 5 Mei 2020. Tuduhan JPU bahwa Terdakwa “membiarkan Sdri. NG menjalankan tugas hingga Agustus 2022” merupakan kebohongan materiil yang dibantah telak oleh Surat Keterangan Pengalaman Kerja Nomor 425/UN24.1/KP/2022 (masa kontrak Sdri. NG di UPR telah berakhir sejak 2021) serta Keputusan Mendikbudristek Nomor 6585/B/01/2022 yang membuktikan Sdri. NG telah resmi diangkat dan aktif bertugas sebagai CPNS di luar unit per 1 Maret 2022.
Dakwaan Penuntut Umum tidak memenuhi syarat sah materiil KUHAP karena keliru secara elementer dalam menetapkan tempat kejadian perkara. Dalam Dakwaan Primair maupun Subsidiair, JPU merumuskan locus delicti berada di “Kantor Pascasarjana Universitas Palangka Raya Jalan Hendrik Timang”, padahal berdasarkan identitas administratif dan kop surat resmi institusi, alamat kampus Pascasarjana UPR yang sah dan valid berada di Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya, bukan Jalan Hendrik Timang. Selain itu, JPU menarasikan perbuatan Terdakwa sebagai “perbuatan berlanjut”, namun sama sekali tidak mencantumkan ketentuan pasal perbuatan berlanjut (Pasal 64 KUHP) di dalam rumusan pasal yang didakwakan, sehingga dakwaan cacat formil dan kehilangan landasan hukum.
Konstruksi dakwaan dinilai sengaja memutus mata rantai birokrasi APBN demi membebankan kesalahan secara tunggal kepada Terdakwa. JPU melompati peran sentral Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) yang memikul tanggung jawab hukum absolut untuk menguji keabsahan formal dan materiil sebelum menerbitkan SPM ke KPPN, serta menutup mata bahwa berkas diproses secara resmi di Bagian Keuangan Rektorat melalui Sistem Aplikasi Satker (SAS) hingga terbit SP2D. Tuduhan bahwa Terdakwa merampas wewenang PPK periode 2021–2022 juga gugur, karena saksi Sdr. IPK selaku PPK definitif berdasarkan SK Rektor terbukti secara sadar menandatangani sendiri dokumen pencairan (SPP, SPTJM) dan spesimen cek penarikan bank.
Ketua Tim Penasihat Hukum Terdakwa, menegaskan bahwa keadilan tidak boleh ditegakkan di atas surat dakwaan yang manipulatif, salah alamat, melanggar batas waktu KUHAP, dan memotong rantai perbendaharaan negara.
Oleh karena itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya diminta untuk menjatuhkan Putusan Sela: Mengabulkan seluruh Nota Perlawanan (Eksepsi), menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Batal Demi Hukum (Nietig van Rechtswege) atau Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), memerintahkan JPU segera mengeluarkan Prof. Dr. Ir. Yetrie Ludang, M.P. dari tahanan seketika, serta merehabilitasi dan memulihkan harkat, martabat, dan nama baik Terdakwa ke kedudukan semula.rls/red
.











