PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Disdik Kalteng) mengeluarkan sejumlah langkah antisipasi menyusul kondisi kabut asap yang semakin tebal di sejumlah wilayah. Kebijakan tersebut ditujukan bagi sekolah yang terdampak kabut asap, sebagai upaya menjaga kesehatan peserta didik dan kelancaran proses belajar mengajar.
Kepala Disdik Kalteng Muhammad Reza Prabowo melalui surat Nomor 400.3.1/4488/Disdik.PSMK.01/2026 tertanggal 18 Agustus 2026, meminta kepala SMA, SMK dan Sekolah Khusus (SKh) se-Kalteng untuk mengambil langkah sesuai kondisi kabut asap di wilayah masing-masing.
Dalam surat tersebut dijelaskan, kabut asap di sejumlah kabupaten/kota di Kalteng semakin tebal sehingga berpotensi mengganggu kegiatan belajar mengajar sekaligus kesehatan peserta didik.
“Bagi sekolah yang berdampak kabut asap diminta kepada kepala SMA, SMK, SKh se-Provinsi Kalimantan Tengah untuk menindaklanjuti beberapa langkah,” demikian disampaikan dalam surat yang ditandatangani Muhammad Reza Prabowo.
Salah satu langkah yang diminta adalah mengimbau peserta didik menggunakan masker ketika beraktivitas, baik di dalam maupun di luar ruang kelas. Sekolah juga diminta mengurangi aktivitas peserta didik di luar ruang kelas.
Selain itu, kegiatan upacara bendera maupun apel yang dilaksanakan di lapangan diminta untuk ditiadakan selama kondisi kabut asap masih mengganggu.
Disdik Kalteng juga memberikan kelonggaran terhadap durasi pembelajaran tatap muka. Dalam surat tersebut, jam pelajaran dapat dikurangi dari 45 menit menjadi 35 menit bagi sekolah yang terdampak kabut asap.
“Sekolah yang tidak berdampak kabut asap melaksanakan jam tatap muka seperti biasa,” demikian salah satu poin dalam surat tersebut.
Untuk mengantisipasi peserta didik yang mengalami gangguan pernapasan, sekolah terdampak juga diminta menyediakan tabung oksigen di ruang khusus atau ruang UKS. Langkah tersebut ditujukan untuk memberikan pelayanan awal kepada peserta didik yang mengalami gangguan pernapasan akibat kondisi udara.
Sekolah juga diingatkan untuk tidak melakukan pembakaran sampah di lingkungan sekolah.
Reza Prabowo menegaskan, kebijakan tersebut bersifat situasional dan akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi kabut asap. Apabila kondisi kabut asap membaik, kegiatan belajar mengajar dapat kembali dilaksanakan seperti biasa.
“Apabila kabut asap membaik, maka kegiatan belajar mengajar kembali seperti biasa,” tulis Reza dalam surat tersebut.
Kepala sekolah juga diminta melaporkan perkembangan kondisi kabut asap di sekitar satuan pendidikan masing-masing kepada Disdik Provinsi Kalteng.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya mengenai imbauan terkait kegiatan belajar mengajar akibat paparan kabut asap. Disdik Kalteng berharap seluruh satuan pendidikan dapat menindaklanjuti ketentuan tersebut demi menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik selama kondisi kualitas udara belum sepenuhnya aman. ldw/ded-red











