PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dr. Linae Victoria Aden menjelaskan, penetapan status bencana nasional merupakan kewenangan pemerintah pusat dengan mempertimbangkan sejumlah indikator. Karena itu, kondisi kabut asap yang melanda wilayah Kalteng belum dapat dinyatakan sebagai bencana nasional apabila belum memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Linae Victoria Aden mengatakan, penetapan status bencana nasional tidak hanya didasarkan pada luas wilayah yang terdampak, tetapi juga harus memperhatikan dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat, kerusakan sarana dan prasarana, serta kondisi perekonomian.
Menurutnya, salah satu indikator penting dalam penetapan status tersebut adalah jumlah korban yang terdampak, termasuk korban meninggal dunia, korban luka-luka, serta dampak kesehatan lainnya yang ditimbulkan akibat bencana.
“Bencana nasional itu dari pusat yang menentukan. Kita tahu bahwa ada indikator-indikatornya, salah satunya adalah jumlah korban yang terdampak. Dalam hal ini bukan hanya menghirup asap, tetapi juga jumlah korban yang meninggal dunia, jumlah korban yang luka-luka, dan lain-lain,” ujar Linae, di Palangka Raya, Selasa (13/10/2026).
Ia menjelaskan, selain jumlah korban, indikator lainnya adalah kerusakan sarana dan prasarana, baik milik pemerintah maupun swasta, yang diakibatkan oleh bencana. Aspek tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah pusat dalam menentukan tingkat kedaruratan dan status bencana.
Tidak hanya itu, luas wilayah terdampak serta terganggunya aktivitas perekonomian masyarakat juga menjadi bagian dari indikator yang diperhitungkan dalam proses penetapan status bencana nasional.
“Yang kedua, sarana dan prasarana, baik milik pemerintah maupun swasta, yang rusak akibat bencana itu juga menjadi salah satunya. Selain itu, ada luasan wilayah terdampak, perekonomian yang lumpuh, dan seterusnya,” jelasnya.
Linae menilai, berdasarkan kondisi yang terlihat saat ini, dampak kabut asap di Kalimantan Tengah belum menunjukkan seluruh indikator yang diperlukan untuk menetapkan suatu bencana sebagai bencana nasional. Oleh sebab itu, pemerintah daerah tidak serta-merta menyatakan atau mengusulkan agar kondisi tersebut ditetapkan sebagai bencana nasional.
“Secara kasat mata, untuk hal-hal tersebut kita belum sampai ke situ. Jadi, kita tidak bisa menyatakan bahwa kita mengusulkan ke pusat untuk masuk dalam status bencana nasional,” tegasnya.
Ia menambahkan, kewenangan penetapan status bencana nasional berada di tangan pemerintah pusat. Dengan demikian, keputusan mengenai status bencana harus didasarkan pada penilaian terhadap berbagai indikator dan kondisi faktual di lapangan.
Hingga saat ini, pemerintah pusat belum menetapkan kondisi kabut asap yang terjadi di Kalteng sebagai bencana nasional. Meski demikian, penilaian terhadap dampak yang ditimbulkan tetap menjadi hal penting dalam menentukan langkah penanganan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan.
Penjelasan tersebut menegaskan bahwa penetapan status bencana nasional bukan semata-mata ditentukan oleh luasnya wilayah yang terdampak, melainkan juga oleh tingkat dampak terhadap keselamatan masyarakat, kerusakan fasilitas, serta gangguan terhadap kehidupan sosial dan perekonomian.
Pemerintah daerah pun perlu terus memantau perkembangan kondisi kabut asap dan dampaknya terhadap masyarakat, sehingga langkah penanganan dapat dilakukan sesuai dengan situasi yang terjadi serta ketentuan yang berlaku.ldw/ded-red











