-
ASPIRASI PRAKTISI

Penindakan KPK di Daerah Jangan Serampangan, Hormati Yurisdiksi UU 19/2019 dan Mekanisme Administratif TGR

157
×

Penindakan KPK di Daerah Jangan Serampangan, Hormati Yurisdiksi UU 19/2019 dan Mekanisme Administratif TGR

Sebarkan artikel ini
Ari Yunus Hendrawan
-

Dr. Ari Yunus Hendrawan, Praktisi Hukum. FOTO ISTIMEWA

TABENGAN.CO.ID — Dr. Ari Yunus Hendrawan, Praktisi Hukum., menyoroti fenomena intervensi penegakan hukum tindak pidana korupsi di tingkat pemerintah daerah yang dinilai semakin agresif dan berpotensi menyimpang dari koridor hukum materiil.

Menurutnya, pendekatan represif yang mencampuradukkan kekhilafan administrasi pembukuan dengan delik korupsi telah menimbulkan iklim ketakutan birokrasi (budget spending paralysis), yang berakibat fatal pada terhentinya eksekusi program pembangunan strategis di berbagai daerah.

Dr. Ari menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terikat secara ketat pada asas legalitas dan batasan kewenangan absolut sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU No. 19 Tahun 2019. Lembaga antirasuah tersebut secara limitatif hanya berwenang menangani perkara yang melibatkan Penyelenggara Negara atau Aparat Penegak Hukum (APH), serta perkara yang menyangkut kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Penindakan terhadap pejabat teknis fungsional, bendahara, atau staf pengadaan daerah atas selisih administratif bernilai mikro merupakan bentuk tindakan melampaui wewenang (ultra vires) yang merusak tata kelola peradilan pidana terpadu.

Secara doktrinal, Dr. Ari membedakan secara tegas antara kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi dengan kerugian perbendaharaan akibat cacat tata kelola.

Mengacu pada Pasal 20 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan jo. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, sengketa administrasi—seperti ketidaklengkapan kuitansi, kekeliruan pembukuan SPJ, maupun deviasi volume pekerjaan tanpa niat jahat—wajib diselesaikan melalui pengawasan internal Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dalam tenggat 60 hari.

Penerapan sanksi pidana harus diposisikan sebagai upaya pamungkas (ultimum remedium), bukan instrumen utama yang mendahului pengujian administratif.

Lebih lanjut, Dr. Ari menggarisbawahi bahwa pemidanaan korupsi mutlak mensyaratkan pembuktian unsur niat jahat secara nyata (mens rea / dolus), bukan sekadar kelalaian teknis (culpa). Penerapan Pasal 4 UU Tipikor yang menyatakan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana hanya relevan jika sejak awal telah terbukti adanya perbuatan melawan hukum materiil, seperti manipulasi tender, pemalsuan dokumen, suap, ataupun aliran dana komisi (kickback).

Memidanakan kelalaian tata kelola tanpa adanya keuntungan pribadi yang melawan hukum adalah bentuk kriminalisasi kebijakan yang menciderai keadilan substantif.

Sebagai solusi konstruktif, Dr. Ari mendorong KPK dan seluruh pemangku kepentingan untuk kembali pada kerangka Perpres No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Pemberantasan korupsi di daerah harus mengutamakan penguatan fungsi audit digital APIP (Aksi 12 Stranas PK) serta sistem deteksi dini (early warning system) pengadaan barang dan jasa secara terintegrasi (Aksi 7 Stranas PK) guna mencegah potensi kerugian negara di hulu, alih-alih melakukan penindakan represif serampangan di hilir yang mendestabilisasi tata kelola pemerintahan daerah.rls/red

-
-
-