KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk terus meningkatkan kualitas dan daya saing agar mampu masuk dalam rantai pasok industri nasional serta mendukung kegiatan hilirisasi.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I Sangkai, melalui Asisten II Setda Kapuas, Kusmiati, saat membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas tersebut dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta undangan lainnya.
Sosialisasi membahas perubahan atas Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan UMKM di daerah.
Kusmiati menyampaikan bahwa regulasi tersebut menjadi langkah strategis pemerintah dalam menyempurnakan aturan kemitraan antara pelaku usaha besar dengan UMKM.
“Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan para pelaku usaha besar, baik PMA maupun PMDN, terhadap kewajiban bersinergi dan bermitra dengan UMKM lokal,” ujar Kusmiati.
Menurutnya, kemitraan antara usaha besar dan UMKM harus mampu memberikan ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha lokal untuk berkembang. Pelaku usaha besar diharapkan tidak hanya menjalankan kegiatan investasi, tetapi juga membuka peluang bagi UMKM untuk menjadi bagian dari rantai pasok kegiatan usaha.
Di sisi lain, para pelaku UMKM diminta memanfaatkan peluang kemitraan tersebut dengan meningkatkan kualitas produk maupun jasa, memenuhi standar kualifikasi, serta memperkuat daya saing.
“Bagi pelaku usaha besar, bukalah ruang seluas-luasnya bagi UMKM lokal kita. Kepada para pelaku UMKM, manfaatkan kesempatan ini untuk terus meningkatkan kualitas dan daya saing produk maupun jasa,” pesannya.
Pemkab Kapuas juga meminta DPMPTSP bersama instansi terkait melakukan pendampingan dan kurasi UMKM secara berkelanjutan. Monitoring dan evaluasi terhadap realisasi kemitraan di lapangan juga perlu dilakukan secara berkala.
Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan kemitraan antara usaha besar dan UMKM tidak sekadar menjadi formalitas, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi pengembangan usaha masyarakat lokal.
“UMKM di Kabupaten Kapuas diharapkan dapat naik kelas, memenuhi standar kualifikasi, dan masuk ke dalam rantai pasok industri nasional serta hilirisasi,” pungkasnya.hr/gie-red











