-
ASPIRASI PRAKTISI

TERSANGKA PELECEHAN SEKSUAL DIKELUARKAN DARI TAHANAN, KUASA HUKUM KORBAN TUNTUT POLRESTA PALANGKA RAYA TEGAKKAN HUKUM DAN MARWAH “BELOM BAHADAT” DI TANAH DAYAK

456
×

TERSANGKA PELECEHAN SEKSUAL DIKELUARKAN DARI TAHANAN, KUASA HUKUM KORBAN TUNTUT POLRESTA PALANGKA RAYA TEGAKKAN HUKUM DAN MARWAH “BELOM BAHADAT” DI TANAH DAYAK

Sebarkan artikel ini
-

Dr Ari Yunus Hendrawan

TABENGAN.CO.ID-Kami selaku Kuasa Hukum Korban pelecehan seksual anak di bawah umur, menyatakan KEBERATAN atas dikeluarkannya tersangka DW dari tahanan Polresta Palangka Raya pada hari ini, 7 September 2026.
Kekecewaan kami semakin memuncak ketika mendapati kabar bahwa sesaat setelah menghirup udara bebas, bsrdasarkan info dari keluarga dan teman teman tersangka justru menghubungi teman-temannya untuk merayakan pembebasannya yang juga mengakibatkan saat ini menurut keluarga Korban mengalami ketakutan.
Karna pelaku diketahui tidak lagi ditahan.

Tindakan ini bukan hanya menginjak-injak rasa keadilan dan trauma psikologis korban, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap institusi penegak hukum dan nilai-nilai moral masyarakat Kalimantan Tengah.

*Ini adalah Tanah Dayak!!*, bumi Tambun Bungai yang menjunjung tinggi filosofi “Belom Bahadat” (menjalani hidup dengan berpedoman pada adat-istiadat dan etika).

Tindakan kejahatan seksual terhadap anak, ditambah dengan arogansi merayakan pembebasan, adalah wujud nyata dari perilaku dia bahadat (tidak beradab/tidak beradat). Perbuatan ini telah merusak keseimbangan dan keharmonisan sosial masyarakat.

Oleh karena itu, demi menjaga marwah hukum dan marwah Tanah Dayak, kami menuntut dengan tegas Penyidikan yang Cermat dan Utuh menangani perkara ini

Kami mendesak Kapolresta Palangka Raya dan jajaran penyidik untuk meneliti perkara ini secara cermat, komprehensif, dan utuh.

Kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa (ancaman pidana di atas 5 tahun penjara). Dikeluarkannya tersangka—baik karena habisnya masa penahanan penyidik maupun penangguhan penahanan—akan menjadi preseden sangat buruk bagi kinerja Polresta Palangka Raya di mata publik.

Berdasarkan Pasal 82 huruf d KUHAP 2025 yang baru, tindak pidana kekerasan seksual DILARANG KERAS diselesaikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif. Jika tersangka keluar karena penangguhan penahanan, kami mendesak agar penangguhan tersebut segera dicabut. Perilaku tersangka membuktikan bahwa yang bersangkutan tidak kooperatif, tidak memiliki penyesalan, dan berpotensi merusak barang bukti atau mengulangi perbuatannya.

Kami menuntut aparat kepolisian untuk bersikap Mamut Menteng (gagah perkasa, berani berbuat, dan membela yang benar) dalam menuntaskan kasus ini.

Jangan biarkan predator seksual berkeliaran bebas di Tanah Dayak.
: Kami juga menyerukan kepada Damang dan Mantir Adat untuk melihat persoalan ini. Kejahatan yang merusak masa depan anak sedemikian rupa telah mencemarkan kesucian masyarakat, dan dalam hukum adat Dayak, pelaku yang merusak tatanan masyarakat pantas mendapat sanksi adat (Singer) yang berat untuk memulihkan keseimbangan kosmos yang telah dirusak.

Kami memegang teguh semboyan leluhur: “Penyang Hinje Simpe, Paturung Kumbak Tamburak Manggatang Utus Dayak” (Hidup rukun dan damai untuk kesejahteraan bersama, dengan kehendak hati dan suara bulat untuk mengangkat harkat martabat orang Dayak).

Membiarkan pelaku kejahatan seksual terhadap anak bebas berkeliaran adalah pengkhianatan terhadap martabat tersebut.
Kami akan terus mengawal kasus ini hingga berkas dilimpahkan (P21) dan keadilan benar-benar ditegakkan bagi korban. Tidak ada ruang bagi predator anak di Bumi Isen Mulang!rls/red

-
-
-