-
Hukrim

4 Perkara Korporasi Disasar, 1 Masuk Penyidikan

188
×

4 Perkara Korporasi Disasar, 1 Masuk Penyidikan

Sebarkan artikel ini

+62 Kasus Karhutla Diproses, 25 Tersangka Ditangani Polda Kalteng

PROSES HUKUM-Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan saat diwawancarai wartawan usai meninjau karhutla di wilayah Kelurahan Petuk Katimpun, Selasa (8/9/2026). FOTO HMS POLDA KALTENG
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng) terus bergulir. Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng mencatat sedikitnya 62 kasus karhutla masih dalam proses penanganan hukum.

Dari puluhan kasus tersebut, sebanyak 25 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain melibatkan pelaku perorangan, kepolisian juga tengah mendalami sejumlah kasus yang berkaitan dengan korporasi.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, proses penegakan hukum terhadap pelaku karhutla terus dilakukan secara bertahap dengan mengumpulkan dan memperkuat alat bukti.

“Kurang lebih ada 62 kasus yang sedang kita proses dan ada 25 yang ditetapkan tersangka,” kata saat meninjau karhutla di kawasan Kelurahan Petuk Katimpun, Selasa (8/9/2026).

Menurutnya, untuk perkara yang melibatkan korporasi, kepolisian telah menangani empat kasus. Dari jumlah tersebut, satu kasus telah memasuki tahap penyidikan, sementara tiga kasus lainnya masih dalam proses pendalaman untuk memperkuat alat bukti.

Dalam proses tersebut, kepolisian juga melibatkan Laboratorium Forensik (Labfor) untuk memastikan sumber awal munculnya api serta mengetahui pola penyebaran kebakaran.

“Kita minta bantuan juga dengan Labfor untuk mengecek langsung ke TKP, di mana sumber api itu muncul pertama kali, kemudian penyebarannya ke mana. Nanti dari Labfor yang bisa memberikan informasi itu,” jelasnya.

Iwan mengungkapkan, salah satu perkara korporasi yang tengah didalami berada di wilayah Kabupaten Kotawaring Timur (Kotim).

Penyidik, lanjutnya, telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pengecekan langsung ke lapangan. Hasil pemeriksaan Labfor juga menjadi bagian dari bahan penyidik dalam mengungkap penyebab kebakaran.

“Kami melihat itu adalah lahan korporasi yang terbakar. Kemudian kita sudah lakukan pemeriksaan saksi-saksi, kita cek lapangan, kita juga sudah dapat pemeriksaan dari Labfor,” ungkapnya.

Selain itu, kepolisian menemukan adanya dugaan ketidaktersediaan peralatan pemadam kebakaran yang diwajibkan bagi korporasi dalam menghadapi potensi kebakaran di areal perusahaan.

“Perusahaan korporasi tersebut kami melihat tidak memiliki alat-alat yang memang diwajibkan sebagai korporasi untuk menyiapkan alat-alat pemadam kebakaran tersebut,” tegasnya.

Meski demikian, penetapan tersangka terhadap pihak korporasi masih menunggu proses penyidikan dan pemenuhan alat bukti. Penyidik akan memeriksa kembali saksi-saksi serta mengumpulkan seluruh bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Nanti kalau sudah kita naik sidik, kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi, semua alat bukti kita kumpulkan. Setelah itu kita akan laksanakan segala perkara untuk menetapkan tersangkanya,” pungkasnya. dte/fwa-red

 

-
-
-