PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Perpanjangan masa jabatan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) Prof. Salampak yang berakhir pada 8 September 2026, serta belum dilanjutkannya tahapan Pemilihan Rektor (Pilrek) UPR periode 2026–2030, mendapat sorotan dari kalangan akademisi.
Mantan Wakil Rektor III UPR periode 2018–2022 sekaligus Guru Besar UPR Prof. Suandi Sidauruk menilai, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan langsung dengan kepastian tata kelola dan keberlangsungan proses demokrasi akademik di lingkungan universitas.
Prof. Suandi berpandangan, perpanjangan masa jabatan rektor petahana atau incumbent berpotensi menimbulkan persoalan keadilan bagi calon rektor lainnya.
“Posisi petahana yang tetap memiliki kewenangan selama masa perpanjangan dapat memberikan ruang untuk memengaruhi struktur maupun iklim internal kampus menjelang pelaksanaan Pilrek,” ujarnya saat diwawancarai Tabengan, Minggu (13/9/2026).
Ia juga menyoroti potensi penggunaan kewenangan dalam melakukan restrukturisasi jabatan strategis selama masa perpanjangan tersebut. Menurut Prof. Suandi, rektor memiliki kewenangan dalam pengisian maupun perubahan jabatan struktural, termasuk posisi dekan dan kepala biro.
Perubahan jabatan secara mendadak, lanjutnya, berpotensi memengaruhi stabilitas tata kelola universitas. Kondisi tersebut juga dikhawatirkan berdampak terhadap perjalanan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai di lingkungan UPR apabila dilakukan dalam situasi proses pemilihan rektor yang belum memiliki kepastian waktu.
Selain persoalan perpanjangan masa jabatan, Prof. Suandi turut mempertanyakan alasan penundaan tahapan Pilrek UPR. Salah satu isu yang berkembang adalah adanya kendala penerbangan ke Palangka Raya akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan.
Namun, ia menilai alasan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka dan rasional karena penerbangan komersial masih berlangsung dan pejabat tingkat nasional tetap dapat melakukan kunjungan kerja ke Palangka Raya.
Prof. Suandi juga menyoroti adanya surat kementerian tertanggal 2 September yang berkaitan dengan penelusuran rekam jejak atau investigasi terhadap salah satu calon rektor.
“Penelusuran terhadap aduan masyarakat merupakan bagian yang lumrah dalam proses administrasi dan tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai sebuah vonis terhadap calon yang bersangkutan,” jelasnya.
Ia menilai penundaan agenda Pilrek hanya karena proses penelusuran tersebut berpotensi menimbulkan kesan tendensius dan tidak adil apabila calon yang sedang menjalani proses investigasi belum dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran.
Karena itu, menurut Prof. Suandi, hak setiap calon dalam mengikuti proses pemilihan harus tetap dihormati sampai terdapat keputusan yang memiliki dasar hukum yang jelas.
Atas kondisi tersebut, Prof. Suandi mendesak Panitia Pemilihan Rektor UPR dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Diktisaintek) memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan penundaan pemilihan rektor definitif.
Ia menilai, penjelasan tidak cukup hanya merujuk pada alasan bahwa keputusan tersebut merupakan kewenangan menteri, tetapi perlu disertai dasar dan pertimbangan yang dapat dipahami sivitas akademika.
Ia juga meminta agar proses Pilrek tidak dibiarkan tanpa kepastian waktu. Menurutnya, kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola yang baik diperlukan untuk menjaga kondusivitas internal UPR sekaligus memastikan keberlangsungan organisasi universitas tidak terganggu oleh ketidakpastian proses pergantian kepemimpinan.
Prof. Suandi menegaskan bahwa persoalan Pilrek bukan semata mengenai pergantian figur rektor, tetapi menyangkut kepastian tata kelola universitas dan perlakuan yang adil terhadap seluruh calon.
Karena itu, ia berharap seluruh pihak terkait segera memberikan kejelasan mengenai tahapan selanjutnya agar proses pemilihan rektor definitif UPR dapat berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. rmp/rca-red









