-
PEMPROV KALTENG

KAWAL HAK WARGA BANGKAL-Gubernur Minta Perusahaan Penuhi Kewajiban 

77
×

KAWAL HAK WARGA BANGKAL-Gubernur Minta Perusahaan Penuhi Kewajiban 

Sebarkan artikel ini
TEMUI WARGA-Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menemui tenda aspirasi warga di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Minggu (4/9/2026).FOTO TABENGAN/YULIANUS
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Persoalan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan di wilayah Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, mendapat perhatian langsung Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran. Saat menemui warga di Tenda Aspirasi 79, Minggu (4/10/2026), Gubernur menegaskan pemerintah akan mengawal perjuangan masyarakat untuk memperoleh hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

Agustiar mengatakan, pemerintah tidak menutup diri terhadap investasi yang masuk ke Kalteng. Namun, investasi harus berjalan beriringan dengan pemenuhan kewajiban perusahaan kepada masyarakat dan daerah.

“Kita menyambut baik investasi, tapi kewajiban mereka juga harus dijalankan. Apa itu kewajibannya, kalau kebun harus ada plasmanya, apa lagi, tenaga lokalnya, CSR dan lainnya,” tegas Agustiar saat berdialog dengan warga di Tenda Aspirasi 79.

Menurutnya, keberadaan perusahaan perkebunan tidak hanya berorientasi pada kegiatan usaha, tetapi juga harus memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional. Karena itu, pemerintah akan memastikan hak-hak masyarakat yang menjadi kewajiban perusahaan tidak diabaikan.

Gubernur memastikan Pemprov Kalteng bersama Pemkab Seruyan akan menindaklanjuti persoalan tersebut. Pemerintah daerah, kata dia, akan bersama-sama mencari penyelesaian berdasarkan aturan dan kewenangan yang dimiliki.

“Kita akan kawal perjuangan masyarakat ini. Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten bersama-sama menindaklanjuti permasalahan yang ada,” tegasnya.

Pertemuan Gubernur dengan warga di Tenda Aspirasi 79 menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan langsung aspirasi dan persoalan yang mereka hadapi. Pemerintah juga berupaya memastikan setiap persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda mengatakan, persoalan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan tersebut tidak hanya diselesaikan di tingkat daerah. Pemkab Seruyan telah membawa permasalahan tersebut ke sejumlah kementerian dan lembaga di tingkat pemerintah pusat.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk mendapatkan kejelasan mengenai persoalan yang terjadi sekaligus memastikan penyelesaian dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.

“Kami menggagendakan audiensi ke kementerian. Bupati, kemudian Asisten II, Kabag Perekonomian, Kabag Pemerintahan, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Perkimtan, Kepala Bappeda, camat serta para kades, semua datang ke sana,” jelas Selanorwanda.

Sejumlah kementerian yang telah ditemui antara lain Kementerian Pertanian serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pertemuan dengan pemerintah pusat tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Seruyan memperoleh gambaran dan dasar hukum yang lebih jelas dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi di wilayahnya.

“Dari semua itu, kami rencana hari Senin rapat, kami telusuri lagi,” ujarnya.

Selanorwanda menegaskan, Pemkab Seruyan tidak tinggal diam terhadap persoalan yang disampaikan masyarakat. Namun, setiap langkah yang diambil pemerintah harus dilakukan secara hati-hati agar tidak bertentangan dengan aturan dan kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah.

Ia mengatakan, pihaknya tengah mempelajari berbagai regulasi untuk menentukan langkah yang dapat dilakukan pemerintah daerah terhadap perusahaan yang bersangkutan.

“Apakah Bupati punya kewenangan mengevaluasi, memberi peringatan satu, dua dan tiga, atau sekalian mencabutnya, kami pelajari. Oleh karenanya perlu waktu,” jelasnya.

Menurut Selanorwanda, pemerintah daerah harus memiliki dasar yang kuat sebelum mengambil keputusan. Sebab, keberanian dalam mengambil tindakan harus tetap dibarengi dengan ketepatan secara hukum dan administrasi.

“Bupati ini kalau urusan berani ya berani, tapi jangan sampai salah. Oleh karenanya perlu rapat lagi mengurai semua masalahnya, sampai kepada mengambil keputusan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pembahasan lebih lanjut akan dilakukan dengan melibatkan perangkat daerah terkait. Penelaahan tersebut diperlukan untuk mengurai seluruh persoalan, mulai dari aspek kewenangan pemerintah daerah, ketentuan perkebunan, pertanahan hingga kewajiban perusahaan terhadap masyarakat.

Sikap Gubernur Agustiar dalam persoalan tersebut menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap membuka ruang bagi investasi di Kalteng. Namun, investasi harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan dilaksanakan dengan memenuhi seluruh kewajiban yang telah ditetapkan.

Khusus sektor perkebunan, kewajiban perusahaan terhadap masyarakat, termasuk penyediaan kebun plasma, penyerapan tenaga kerja lokal dan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR, menjadi bagian yang mendapat perhatian pemerintah.

Pemerintah Provinsi Kalteng bersama Pemkab Seruyan selanjutnya akan melakukan penelusuran dan pembahasan lebih lanjut untuk memastikan persoalan masyarakat dan perusahaan dapat diselesaikan secara objektif, berdasarkan data serta aturan yang berlaku.

Kehadiran langsung Gubernur di Tenda Aspirasi 79 juga menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk mendengar aspirasi masyarakat sekaligus memastikan persoalan yang telah berlangsung tidak dibiarkan berlarut-larut. ldw/ded-red

 

-
-
-