KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas membahas hasil akhir pendataan dan verifikasi penghuni Rumah Khusus (Rusus) Blok A dan Blok B. Pembahasan tersebut dilakukan melalui rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas, Usis I Sangkai, di ruang rapat Kantor Bupati Kapuas, Selasa (6/10/2026).
Rapat dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Pembahasan dilakukan untuk memastikan keakuratan data penghuni Rusus berdasarkan kondisi faktual di lapangan.
Untuk Rusus Blok B yang memiliki sebanyak 242 unit, tercatat 116 penghuni telah melakukan daftar ulang. Sementara itu, sebanyak 113 penghuni belum mengambil formulir pendataan.
Dari hasil verifikasi lapangan juga ditemukan sejumlah kondisi yang perlu mendapat perhatian. Di antaranya terdapat penghuni yang namanya masih tercatat dalam data daftar penghuni, namun tidak berada di tempat. Pada beberapa unit, justru ditemukan ditempati oleh warga yang tidak tercatat dalam data penghuni.
Temuan tersebut menjadi bahan pembahasan Pemkab Kapuas untuk dilakukan verifikasi dan penelusuran lebih lanjut. Pemerintah daerah perlu memastikan status masing-masing penghuni agar data yang ditetapkan nantinya benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.
Hasil verifikasi lapangan selanjutnya akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan penataan lebih lanjut terhadap penghuni Rusus Blok A dan Blok B. Data yang telah diperoleh akan kembali dicermati dan disandingkan dengan data administrasi yang dimiliki perangkat daerah terkait guna menghindari kekeliruan dalam menetapkan status penghuni.
Sekda Kapuas Usis I Sangkai menekankan pentingnya proses pendataan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Menurutnya, keberadaan Rusus merupakan bagian dari fasilitas yang diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan, sehingga data penghuni harus benar-benar menggambarkan kondisi sebenarnya.
Selain melakukan pencocokan data, pemerintah daerah juga akan menindaklanjuti temuan terkait adanya penghuni yang tidak sesuai dengan data awal. Kondisi tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut untuk mengetahui alasan serta status keberadaan masing-masing penghuni.
Pemerintah daerah tidak ingin mengambil keputusan hanya berdasarkan data administratif, tetapi juga mempertimbangkan fakta yang ditemukan di lapangan. Karena itu, seluruh hasil pendataan akan menjadi bahan evaluasi sebelum dilakukan penetapan akhir.
Rapat tersebut sekaligus menjadi sarana untuk menyamakan persepsi antar-OPD dalam menentukan langkah selanjutnya. Setiap data hasil pendataan dan verifikasi akan ditelaah kembali agar penataan penghuni Rusus dapat dilakukan secara tepat dan sesuai ketentuan.
Pemkab Kapuas berharap seluruh penghuni Rusus dapat berpartisipasi dalam proses pendataan dengan memberikan informasi yang benar serta melengkapi dokumen yang diperlukan. Hal ini penting agar penataan Rusus dapat berjalan tertib sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat yang memang berhak menempati hunian tersebut.
Dengan selesainya proses verifikasi, pemerintah daerah diharapkan memiliki basis data penghuni Rusus yang lebih akurat dan mutakhir. Data tersebut selanjutnya menjadi dasar dalam pengelolaan Rusus, termasuk penataan administrasi, pemanfaatan unit hunian, serta langkah penertiban apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.hr/gie-red











