-
Hukrim

Simpan Sabu 9,42 Gram, Wanita 22 Tahun Ditangkap

45
×

Simpan Sabu 9,42 Gram, Wanita 22 Tahun Ditangkap

Sebarkan artikel ini
PENGEDAR-ZA alias AT diamankan bersama barang bukti sabu seberat 9,42 gram. FOTO HMS POLRESTA PALANGKA RAYA
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Masih berusia 22 tahun, ZA alias AT justru terseret dalam dugaan peredaran narkotika. Perempuan muda tersebut diamankan tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya setelah diduga memiliki dua paket sabu dengan berat kotor 9,42 gram.

ZA ditangkap di rumahnya di Jalan Haka 12 Nomor 22, RT 004/RW 015, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Senin (5/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, mengatakan penangkapan ZA berawal dari informasi masyarakat yang menyebut perempuan tersebut diduga kerap melakukan transaksi narkotika di wilayah Palangka Raya.

“Anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi jual beli narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan,” katanya, Selasa (6/10/2026).

Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi. ZA kemudian diamankan di tempat tinggalnya. Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap rumah dan sejumlah tempat tertutup lainnya dengan disaksikan warga sekitar.

Hasilnya, polisi menemukan dua paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 9,42 gram. Kedua paket tersebut dibungkus tisu putih dan disimpan dalam kotak rokok merek Millions yang ditemukan di halaman rumah ZA.

Tak hanya sabu, polisi juga mengamankan dua lembar tisu putih, dua bungkus rokok Millions, sebuah bong lengkap dengan sedotan serta satu unit ponsel Realme C53 warna Champion Gold.

“Barang-barang yang ditemukan tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti. Berdasarkan keterangan saat pengungkapan, barang tersebut diakui sebagai milik terlapor,” ujar Yonika.

ZA bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. mak/fwa-red.

 

-
-
-