-
PEMKO PALANGKA RAYA

Cerdas, Pemko Siapkan Rp12 Miliar Bangun SPBU Perusda, Solusi BBM OPD Sekaligus Kejar PAD

41
×

Cerdas, Pemko Siapkan Rp12 Miliar Bangun SPBU Perusda, Solusi BBM OPD Sekaligus Kejar PAD

Sebarkan artikel ini
Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Rencana pemerintah daerah menanamkan modal hingga Rp17,9 miliar dalam APBD Kota Palangka Raya 2027 mulai mendapat sorotan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah alokasi Rp12 miliar untuk pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) melalui perusahaan daerah.

Rencana tersebut dinilai perlu dikaji secara matang karena menggunakan uang daerah dalam jumlah besar. Terlebih, penyertaan modal tidak hanya dituntut mampu menyelesaikan kebutuhan operasional pemerintah, tetapi juga harus memberikan manfaat dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini mengatakan, rencana pembangunan SPBU tersebut telah melalui pembahasan dan kajian. Perusahaan daerah diarahkan tidak sekadar menjalankan fungsi pelayanan, tetapi juga mengembangkan kegiatan usaha yang dapat memberikan keuntungan bagi daerah.

“Perusahaan daerah ini kan orientasinya bisnis. Ke depan ada beberapa kegiatan yang ingin dilaksanakan, salah satunya pembangunan SPBU,” kata Zaini, Kamis (8/10/2026).

Menurutnya, pembangunan SPBU tidak semata-mata ditujukan untuk mengejar keuntungan. Keberadaan SPBU milik perusahaan daerah juga diharapkan dapat menjadi solusi atas kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) bagi sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Salah satu OPD dengan kebutuhan BBM cukup besar ialah Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kebutuhan tersebut terutama untuk mendukung operasional armada pengangkut sampah dari dalam kota menuju tempat pemprosesan akhir (TPA).

Tidak hanya truk sampah, BBM juga dibutuhkan untuk kendaraan operasional lainnya, armada roda tiga dan Tosa, kendaraan di pusat daur ulang sampah hingga alat berat yang bekerja di kawasan TPA.

Persoalan selama ini muncul ketika memasuki awal tahun anggaran. Kendati APBD telah disahkan pada Desember, pencairan anggaran tidak serta-merta dapat dilakukan pada 1 Januari. Sementara pelayanan publik, khususnya pengangkutan sampah, harus tetap berjalan.

“Selama ini kita harus mencari talangan. Ini menjadi persoalan yang terjadi bertahun-tahun dan cukup menyulitkan,” ujarnya.

Karena itu, Pemko melihat keberadaan SPBU perusahaan daerah dapat menjadi salah satu jalan keluar. Pemerintah kota nantinya dapat bekerja sama dengan perusahaan daerah untuk memenuhi kebutuhan BBM terlebih dahulu sambil menunggu proses pencairan anggaran.

“Harapannya nanti kita bisa bekerja sama dengan perusahaan daerah sehingga pemerintah kota bisa mendapatkan BBM terlebih dahulu sambil menunggu pencairan anggaran,” katanya.

Di sisi lain, modal Rp12 miliar untuk pembangunan SPBU tetap menjadi perhatian karena bersumber dari APBD. Artinya, investasi tersebut harus memiliki perhitungan bisnis yang jelas serta memberikan manfaat yang sepadan bagi daerah.

Zaini menyebut SPBU tersebut nantinya tidak hanya diperuntukkan bagi kebutuhan pemerintah. Masyarakat umum juga tetap dapat memanfaatkan layanan SPBU tersebut.

Pemko bahkan berharap keberadaan SPBU dapat memberikan keuntungan sekaligus meningkatkan PAD. Terutama ketika terjadi kelangkaan BBM, pemerintah kota diharapkan memiliki akses yang lebih terjamin untuk memenuhi kebutuhan operasionalnya.

“Ketika terjadi kelangkaan BBM, kita juga berharap pemerintah kota bisa menjadi prioritas dalam mendapatkan BBM. Tentunya SPBU tersebut juga tetap bisa melayani masyarakat,” tegasnya.

Rencana penyertaan modal tersebut selanjutnya masih akan dibahas bersama DPRD Kota Palangka Raya. Dengan total nilai mencapai Rp17,9 miliar, pembahasan tidak hanya menyangkut kebutuhan modal, tetapi juga kelayakan usaha, proyeksi keuntungan, target PAD hingga mekanisme pengawasan.

Sebab, investasi menggunakan APBD harus mampu memberikan manfaat yang terukur. Jangan sampai penyertaan modal yang awalnya dimaksudkan sebagai solusi kebutuhan pemerintah justru menjadi beban baru bagi keuangan daerah. nws/fwa-red

 

-
-
-