-
PEMKO PALANGKA RAYA

Kualitas Udara Palangka Raya Berbahaya-PM2.5-480,2 µG/M³, Pemko Minta Bantuan Anggaran BNPB Pusat 

312
×

Kualitas Udara Palangka Raya Berbahaya-PM2.5-480,2 µG/M³, Pemko Minta Bantuan Anggaran BNPB Pusat 

Sebarkan artikel ini
Kondisi udara Palangka Raya cukup berbahaya. tampak kabut asap menyelimuti kota Palangka Raya. foto tabengan/yulianus
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kondisi kualitas udara di Palangka Raya semakin mengkhawatirkan seiring meningkatnya konsentrasi partikulat halus PM2.5 pada Rabu (19/8/2026). Berdasarkan data pemantauan kualitas udara, konsentrasi PM2.5 pada pukul 09.00 WIB mencapai 480,2 µg/m³ dan masuk dalam kategori berbahaya.

Angka tersebut menunjukkan peningkatan yang sangat tajam dibandingkan beberapa jam sebelumnya. Kondisi ini terjadi di tengah kabut asap yang masih menyelimuti wilayah Palangka Raya akibat aktivitas kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Data riwayat PM2.5 pada 19 Agustus 2026 menunjukkan konsentrasi partikulat sudah berada pada level cukup tinggi sejak dini hari. Pada pukul 00.00 WIB, PM2.5 tercatat sekitar 67 µg/m³ dan masih berada dalam kategori tidak sehat.

Konsentrasi kemudian berada di kisaran 58–88 µg/m³ pada pukul 01.00 hingga 04.00 WIB. Setelah itu, angka PM2.5 sempat menurun pada pukul 05.00 hingga 07.00 WIB, yakni berada di kisaran 40–50 µg/m³.

Namun, kondisi berubah drastis pada pagi hari. Pada pukul 08.00 WIB, konsentrasi PM2.5 melonjak hingga sekitar 158 µg/m³, sebelum kembali mengalami peningkatan ekstrem satu jam kemudian.

Pada pukul 09.00 WIB, PM2.5 tercatat mencapai 480,2 µg/m³. Berdasarkan indikator pada data pemantauan, kondisi tersebut masuk kategori berbahaya bagi kualitas udara.

Lonjakan konsentrasi PM2.5 tersebut menjadi perhatian serius karena partikel berukuran sangat kecil dapat terbawa bersama asap dan masuk jauh ke dalam sistem pernapasan. Kondisi udara seperti ini membuat masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika kabut asap terlihat semakin pekat.

Prakirawan Tjilik Riwut kelas l Palangka Raya, Renianata menyampaikan bahwa potensi hujan di wilayah Kalimantan Tengah masih nihil. Kondisi tersebut membuat ancaman karhutla masih cukup tinggi.

“Potensi hujan di wilayah Kalteng masih nihil, jadi potensi kebakaran hutan dan lahan masih cukup tinggi,” ujar Renianata saat dikonfirmasi, Rabu (19/8/2026).

Minimnya hujan menjadi salah satu kondisi yang perlu diwaspadai karena asap dari kebakaran berpotensi bertahan lebih lama di atmosfer. Terlebih, jumlah titik panas juga dilaporkan mengalami peningkatan sekitar 1.300 titik dalam satu hari.

Situasi tersebut berpotensi memperburuk kualitas udara apabila titik-titik panas berkembang menjadi kebakaran dan menghasilkan asap dalam jumlah besar.

Masyarakat Palangka Raya diimbau untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan ketika kabut asap semakin pekat. Penggunaan masker juga dianjurkan bagi warga yang harus beraktivitas di luar rumah.

Kelompok rentan, seperti anak-anak dan lanjut usia, perlu mendapat perhatian lebih dengan membatasi paparan langsung terhadap udara yang tercemar asap. Masyarakat juga disarankan terus memantau perkembangan kualitas udara sebelum melakukan aktivitas di luar ruangan.

Dengan konsentrasi PM2.5 yang telah menembus 480,2 µg/m³ pada pukul 09.00 WIB, kondisi kualitas udara di Palangka Raya patut menjadi perhatian bersama. Pencegahan karhutla dan penanganan titik api dinilai menjadi langkah penting untuk menekan sumber asap sekaligus mencegah kondisi udara semakin memburuk.

Pemko Minta Bantuan BNPB Pusat 

Menanggapi kritik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya terkait percepatan administrasi pengajuan bantuan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ke pemerintah pusat yang dinilai masih kurang, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya memastikan proses pengajuan saat ini masih terus berjalan.

Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini mengatakan, kekurangan dokumen tersebut hanya bersifat administratif dan tidak menyangkut substansi pengajuan bantuan. Salah satu dokumen yang masih perlu dilengkapi yakni Surat Keputusan (SK) terkait perpanjangan status tanggap darurat karhutla di Kota Palangka Raya.

“Lampirannya ada kurang, sifatnya administrasi saja. Ini nanti segera mungkin kita lengkapi dan mudah-mudahan bantuan operasional itu bisa segera datang ke Kota Palangka Raya,” katanya, Selasa (18/8/2026).

Menurutnya, sejumlah dokumen lain dalam pengajuan telah diselesaikan, Achmad Zaini juga menjelaskan saat ini Pemko juga terus berkomunikasi dengan pemerintah pusat.

“Kalau yang resolusi yang lain sudah selesai. Bukan yang substansial, hanya ada perbaikan masalah administrasi terkait perpanjangan tanggap darurat,”  sebutnya.

Bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tersebut diharapkan dapat memperkuat kebutuhan operasional penanganan karhutla di lapangan, termasuk mendukung ketersediaan kendaraan dan mesin pemadam.

Terkait nominal bantuan, Achmad Zaini mengaku belum dapat memastikan jumlah yang diajukan maupun besaran yang nantinya disetujui. Menurutnya, angka tersebut masih dapat berubah seiring proses perbaikan dan penyesuaian pengajuan, sementara besaran bantuan dari pusat akan menyesuaikan hasil evaluasi kebutuhan di daerah.

“Sudah diajukan, tetapi tepatnya saya tidak hafal. Karena ada perbaikan-perbaikan, sehingga jumlah pastinya yang saya update ini saya belum,” ujarnya.

Penanganan karhutla di Palangka Raya saat ini dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari Pemko, BPBD, TNI, Polri, pemerintah provinsi hingga relawan. Sebanyak 27 tim telah dikerahkan untuk mengantisipasi meluasnya titik kebakaran.

Selain fokus pada pemadaman, pemerintah juga mulai memperkuat langkah mitigasi terhadap dampak asap yang ditimbulkan karhutla. Pembagian masker telah dilakukan di sejumlah sekolah dan beberapa lokasi yang terdampak.

Pemko juga terus memantau kualitas udara melalui indikator Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). Berdasarkan pemantauan, kondisi udara di Palangka Raya telah berada pada kategori tidak sehat.

Meski demikian, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan yang mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di luar rumah. Kebijakan lebih lanjut akan disesuaikan dengan perkembangan kualitas udara dan kondisi karhutla di lapangan.

“Kita pantau terus. Kalau nanti dirasakan harus ada tindakan-tindakan yang spesifik, nanti mungkin Pak Wali akan melakukan itu,” kata Achmad Zaini.

Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan, terlebih kondisi cuaca saat ini relatif kering. Pembakaran yang dilakukan secara sembarangan dinilai dapat memicu meluasnya karhutla dan semakin menyulitkan upaya pemadaman.

Pemko Palangka Raya juga membuka kemungkinan menambah dukungan anggaran melalui APBD Perubahan apabila kondisi karhutla ke depan membutuhkan penanganan dan pembiayaan yang lebih besar.

Sementara itu, status penanganan karhutla di Kota Palangka Raya telah diperpanjang hingga 8 September 2026, setelah sebelumnya berakhir pada 10 Agustus. Perpanjangan status tanggap darurat tersebut menjadi salah satu dokumen yang kini tengah dilengkapi Pemko dalam proses pengajuan bantuan kepada pemerintah pusat. dte/nws/fwa-red

 

 

-
-
-