PULANG PISAU/TABENGAN.CO.ID – Usulan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) mendapat persetujuan untuk dibahas lebih lanjut dari lima fraksi pendukung DPRD Kabupaten Pulang Pisau. Namun, sejumlah catatan masih mengemuka dalam pandangan umum fraksi-fraksi.
Wakil Bupati Pulang Pisau, H. Ahmad Jayadikarta, mengatakan hal tersebut setelah menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pulang Pisau di Ruang Paripurna DPRD, Selasa (18/8/2026).
Menurut Ahmad Jayadikarta, seluruh fraksi menyetujui agar usulan pencabutan Perda tersebut dilanjutkan ke tahap pembahasan. Meski demikian, terdapat sejumlah hal yang perlu diperjelas, terutama berkaitan dengan alasan dan dasar pencabutannya.
Ia menjelaskan, usulan tersebut berkaitan dengan pengaturan mengenai LPMK yang disebut telah diatur lebih lanjut melalui regulasi di bawahnya, termasuk Peraturan Bupati (Perbup).
“Karena semua ini sudah menjadi Perda. Jadi di atas dari Perda itu sudah ada, sehingga berbentuk Peraturan Bupati (Perbup). Mungkin demikian,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin yang perlu didalami dalam pembahasan bersama DPRD dan pemerintah daerah. Keberadaan aturan turunan serta hubungannya dengan Perda yang diusulkan untuk dicabut perlu dijelaskan secara terang.
Sebab, pencabutan sebuah Perda bukan hanya menyangkut perubahan produk hukum daerah, tetapi juga kepastian mengenai aturan yang akan menjadi landasan pelaksanaan kebijakan setelah pencabutan dilakukan.
Karena itu, dukungan fraksi untuk melanjutkan pembahasan perlu diikuti penjelasan yang komprehensif agar keputusan yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak menimbulkan ketidakjelasan dalam pengaturan LPMK. Mye-red









