-
Hukrim

Satresnarkoba Kotim Sita 306,7 Gram Sabu, Terduga Bandar Diciduk

43
×

Satresnarkoba Kotim Sita 306,7 Gram Sabu, Terduga Bandar Diciduk

Sebarkan artikel ini
Pelaku bersama barang bukti ketika di amankan oleh petugas kepolisian (IST/humas polres Kotim)
-

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengembangan kasus sebelumnya, polisi mengamankan seorang pria berinisial SMF beserta barang bukti sabu seberat 306,7 gram di Jalan Moh Hatta, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Rabu (21/10).

Pengungkapan tersebut dilakukan kurang dari dua jam setelah petugas menangkap seorang pria berinisial RW di Jalan Dewi Sartika, sekitar pukul 14.00 WIB pada hari yang sama. Dari hasil pemeriksaan awal terhadap RW, polisi kemudian menelusuri asal sabu hingga mengarah ke rumah SMF.

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W melalui Kasi Humas Polres Kotim IPTU Edi Walujo menyampaikan, petugas langsung bergerak ke lokasi setelah memperoleh informasi dari hasil pengembangan tersebut.

Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mengamankan SMF di rumahnya di Jalan Moh Hatta.” Setelah menunjukkan surat perintah tugas dan disaksikan perangkat kelurahan serta ketua RT setempat, polisi melakukan penggeledahan,” katanya.

Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan sebuah tas berwarna putih yang disembunyikan di bawah kasur kamar terlapor. Di dalam tas tersebut terdapat tujuh bungkus sabu dengan berat kotor total 306,7 gram.

“Barang bukti sabu tersebut dikemas menggunakan bungkus Chinese Tea yang diduga untuk mengelabui petugas,” ujarnya.

Selain sabu, polisi turut menyita satu tas putih, satu pak plastik klip kecil, uang tunai Rp3,6 juta, serta satu unit telepon seluler merek Oppo A5 Pro yang ditemukan di lantai kamar. Petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Di hadapan saksi, SMF mengakui barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Selanjutnya, terlapor bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, SMF disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(May/jsi-red)

 

-
-
-