PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Arton S. Dohong, menegaskan bahwa lembaga legislatif yang dipimpinnya tidak terlibat dalam penentuan distribusi Dana Bantuan Presiden (Banpres) untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia menyebut, pengaturan alokasi bantuan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng.
Pernyataan Arton muncul di tengah perhatian publik terhadap tidak adanya alokasi langsung Banpres karhutla bagi Kota Palangka Raya, yang merupakan ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah.
Menanggapi persoalan tersebut, Arton memilih menegaskan batas kewenangan DPRD dalam pengelolaan bantuan dari pemerintah pusat. Menurutnya, DPRD tidak mencampuri kebijakan teknis mengenai pembagian anggaran tersebut.
“Kita kan tidak mencampuri urusan itu ya,” kata Arton, Minggu (25/10)2026).
Ia menjelaskan, dana bantuan pemerintah pusat senilai Rp40 miliar untuk tingkat provinsi telah dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Anggaran tersebut ditempatkan pada pos Belanja Tidak Terduga (BTT), yang dapat digunakan untuk kebutuhan penanganan bencana, termasuk karhutla sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang jelas bahwa bantuan dari pusat sebesar Rp40 miliar itu sudah kita masukan ke dalam APBD di belanja penanggulangan bencana, BTT,” jelas Arton.
Dengan masuknya dana tersebut ke dalam APBD, pengelolaan anggaran selanjutnya menjadi bagian dari mekanisme keuangan daerah. Namun, Arton tidak merinci skema distribusi bantuan maupun pertimbangan yang mendasari penentuan daerah penerima alokasi.
Ia kembali menekankan bahwa keputusan mengenai pembagian dana bukan berada dalam ranah kewenangan DPRD, melainkan menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.
“Masalah pembagian kita tidak membicarakan itu, karena itu sepenuhnya kewenangam Pemerintah Provinsi,” ujarnya. Jef










