-
PEMKO PALANGKA RAYA

Wali Kota: Banpres Rp10 Miliar Direalisasikan Secepatnya, Karhutla Palangka Raya 1.460 Hektare

56
×

Wali Kota: Banpres Rp10 Miliar Direalisasikan Secepatnya, Karhutla Palangka Raya 1.460 Hektare

Sebarkan artikel ini
FOTO TABENGAN/YULIANUS MUSYAWARAH – Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi bersama Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin dan Unsur Forkopimda Kota Palangka Raya saat memimpin musyawarah terbuka penggunaan dana Banpres penanganan Karhutla di Wilayah Kota Palangka Raya, Minggu (25/10)
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Setelah berbulan-bulan diselimuti kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), masyarakat Kota Palangka Raya membutuhkan langkah penanganan yang cepat dan tepat. Di tengah dampak kebakaran yang terus dirasakan, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya kini menargetkan dana Bantuan Presiden (Banpres) sebesar Rp10 miliar segera direalisasikan untuk mendukung penanganan karhutla dan dampaknya terhadap masyarakat.

Hingga 25 Oktober 2026, kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di Palangka Raya tercatat mencapai 12.748 kasus. Sementara itu, data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya menunjukkan terdapat 971 kejadian karhutla dengan total luas lahan terbakar mencapai 1.460,99 hektare.

Besarnya dampak tersebut membuat percepatan penggunaan dana bantuan menjadi perhatian penting. Anggaran yang telah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemko Palangka Raya itu diharapkan dapat mendukung kebutuhan penanganan kebakaran, pelayanan kesehatan masyarakat, hingga bantuan bagi relawan yang bertugas di lapangan.

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan, pemerintah kota menargetkan pelaksanaan program yang bersumber dari dana Banpres tersebut dapat dimulai dalam dua hingga tiga hari setelah penyusunan teknis dan pembagian tugas diselesaikan.

Hal itu disampaikannya dalam Musyawarah Terbuka Penggunaan Dana Bantuan Presiden Penanganan Karhutla Kota Palangka Raya Tahun 2026, Minggu (25/10/2026) malam.

Fairid menegaskan, percepatan realisasi bantuan harus tetap disertai kesepakatan mengenai teknis pelaksanaan agar penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan.

“Kita usahakan secepat mungkin. Yang paling penting, semuanya disepakati terlebih dahulu. Dalam dua sampai tiga hari ini, diharapkan sudah bisa berjalan,” ujarnya.

Dalam musyawarah tersebut, Fairid sekaligus memberikan penjelasan mengenai kepastian bantuan pemerintah pusat yang sebelumnya menjadi pertanyaan masyarakat.

Menurut dia, Pemko Palangka Raya menerima Banpres pada tahap kedua setelah tidak memperoleh bantuan pada tahap pertama. Kepastian tersebut disampaikan untuk menjawab berbagai aspirasi dan pertanyaan publik mengenai dukungan pemerintah pusat terhadap penanganan karhutla di daerah.

Fairid memastikan nilai bantuan yang diterima mencapai Rp10 miliar dan seluruh dana tersebut telah masuk ke RKUD Pemko Palangka Raya.

Meski demikian, pengalokasiannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk delapan jenis peruntukan sebagaimana disampaikan dalam musyawarah dan mengacu pada surat edaran Menteri Dalam Negeri.

“Penggunaannya hanya untuk delapan item yang tadi sudah disampaikan,” jelasnya.

Karena itu, penyusunan teknis menjadi tahapan penting sebelum program dijalankan. Pemerintah kota harus memastikan setiap alokasi sesuai kebutuhan penanganan karhutla sekaligus memenuhi ketentuan administrasi dan pertanggungjawaban anggaran.

Untuk mempercepat pelaksanaan program, musyawarah terbuka tersebut juga menyepakati pembentukan koordinator pada masing-masing bidang.

Pada bidang penanganan kebakaran, koordinasi melibatkan Kepala Pelaksana BPBD dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sementara itu, bidang kesehatan dan sosial kemasyarakatan dikoordinasikan oleh Kepala Dinas Kesehatan bersama Dinas Sosial.

Pembagian tugas ini diharapkan membuat pelaksanaan program lebih terarah, sehingga kebutuhan penanganan kebakaran maupun dampak yang dirasakan masyarakat dapat ditangani sesuai bidang masing-masing.

Selain mempercepat pelaksanaan, Pemko Palangka Raya juga menekankan pentingnya pengawasan agar dana bantuan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

Fairid menyebutkan, pengawasan melibatkan Kejaksaan, aparat pengawasan internal pemerintah, kepolisian, serta unsur terkait lainnya.

“Kita didampingi oleh Kejaksaan, aparat pengawasan internal pemerintah, kepolisian, dan pihak-pihak lainnya. Penggunaan anggaran ini harus dilakukan dengan baik,” tegasnya.

Dengan jumlah kejadian karhutla yang mencapai ratusan kasus dan dampak kesehatan yang dirasakan ribuan warga, realisasi Banpres Rp10 miliar diharapkan menjadi salah satu langkah untuk memperkuat penanganan karhutla di Palangka Raya.

Masyarakat pun menantikan agar dana yang telah tersedia tersebut segera diterjemahkan menjadi program nyata, baik untuk mendukung upaya pemadaman, memenuhi kebutuhan kesehatan, maupun memberikan perhatian terhadap relawan yang berada di garis depan penanganan kebakaran. nws/fwa-red

 

-
-
-