-
Nasional

Kalteng Terima Bantuan Karhutla Rp110 Miliar Tahap II

57
×

Kalteng Terima Bantuan Karhutla Rp110 Miliar Tahap II

Sebarkan artikel ini
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kalimantan Tengah (Kalteng) mendapat alokasi Rp110 miliar dalam penyaluran kedua Bantuan Presiden untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dana tersebut diperuntukkan bagi sembilan kabupaten/kota di provinsi itu.

Dilansir halaman kompas.com, jumlah tersebut menjadi alokasi terbesar dibandingkan enam provinsi lain yang menerima bantuan pada tahap kedua. Secara keseluruhan, pemerintah menggelontorkan Rp480 miliar untuk 44 kabupaten/kota guna memperkuat penanganan karhutla.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah memanfaatkan bantuan itu untuk mempercepat pemadaman sekaligus melindungi warga dari dampak kebakaran, terutama kabut asap.

“Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Saya minta para kepala daerah segera mengoptimalkan bantuan ini untuk memperkuat pemadaman, melindungi warga dari dampak asap, dan memenuhi kebutuhan petugas di lapangan. Laksanakan secara cepat, tepat sasaran, dan akuntabel, dengan mengikuti mekanisme penganggaran serta penggunaan bantuan yang telah diatur,” ujar Tito, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Minggu (25/10/2026).

Kalteng Dapat Alokasi Terbesar. Selain Kalteng, pemerintah menyalurkan bantuan karhutla kepada enam provinsi lain. Sumatera Selatan mendapat Rp 100 miliar untuk sepuluh daerah, disusul Kalimantan Selatan sebesar Rp 80 miliar untuk tujuh daerah dan Riau Rp 70 miliar untuk tujuh daerah. Adapun Kalimantan Barat, Jambi, dan Kalimantan Timur masing-masing memperoleh Rp 40 miliar. Bantuan tersebut menyasar empat daerah di Kalimantan Barat, empat daerah di Jambi, serta tiga daerah di Kalimantan Timur. Pada penyaluran kedua ini, setiap daerah menerima alokasi antara Rp 10 miliar hingga Rp 20 miliar.

Sebelumnya, Pada tahap pertama, Kalteng menerima total bantuan penanganan karhutla sebesar Rp125 miliar dari pemerintah pusat.

Rincian alokasi tahap pertama untuk wilayah Kalteng meliputi: Pemerintah Provinsi Kalteng: Rp40 miliar, Kabupaten Kapuas: Rp20 miliar, Kabupaten Pulang Pisau: Rp20 miliar, Kabupaten Kotawaringin Timur: Rp15 miliar, Kabupaten Kotawaringin Barat: Rp15 miliar, Kabupaten Katingan: Rp15 miliar

Bantuan tersebut tidak hanya digunakan untuk memadamkan api. Pemerintah daerah juga dapat memanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhan petugas, membantu warga terdampak, hingga memulihkan lahan gambut yang terbakar.

Untuk operasi pemadaman, dana dapat digunakan untuk membeli bahan bakar, memenuhi kebutuhan logistik, memobilisasi personel, serta menjalankan pemadaman darat dan metode suntik gambut. Pemerintah daerah juga bisa mengadakan peralatan, mulai dari alat pelindung diri, pompa air, pompa gendong, tangki air, dan selang hingga kendaraan taktis pemadaman.

Pembuatan sumur bor, penggunaan motor trail, serta penyewaan ekskavator juga termasuk dalam kebutuhan yang dapat dibiayai. Di sisi lain, bantuan dapat digunakan untuk mengoperasikan posko pengungsian, mendistribusikan logistik, dan mengevakuasi warga apabila diperlukan. Dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat juga masuk dalam cakupan penggunaan dana.

Pemerintah daerah dapat menyediakan layanan medis gratis bagi warga yang mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat paparan asap, termasuk memenuhi kebutuhan masker, vitamin, obat-obatan, dan oksigen portabel. Dana tersebut juga dapat mendukung pemberian insentif kepada petugas pemadaman, memenuhi kebutuhan logistik Masyarakat Peduli Api (MPA) dan relawan, menyelamatkan satwa liar, serta memulihkan ekosistem gambut bekas terbakar.

Penggunaan Disesuaikan dengan Status Darurat Pemerintah daerah perlu menyesuaikan mekanisme penggunaan bantuan dengan kondisi kedaruratan di wilayah masing-masing. Untuk mengatur hal tersebut, Mendagri menerbitkan Surat Edaran Nomor 300.2.8/8481/SJ pada 23 Oktober 2026. Surat edaran itu mengatur penganggaran, penggunaan, pengawasan, hingga pelaporan bantuan pemerintah pusat dan bantuan keuangan dari pemerintah daerah lainnya untuk penanganan karhutla.

Bagi kabupaten/kota yang menetapkan status tanggap darurat, bantuan dianggarkan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT). Sementara itu, daerah yang status tanggap daruratnya telah berakhir atau tidak menetapkan status tersebut dapat menganggarkan dana melalui perangkat daerah terkait, sesuai kewenangan dan program yang relevan.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengingatkan pemerintah daerah agar menyesuaikan penggunaan anggaran dengan kebutuhan di lapangan.

Petakan lokasi prioritas, ketersediaan sumber air, kebutuhan peralatan, dan kekuatan personel. Perkuat koordinasi posko agar dukungan menjangkau petugas serta masyarakat yang membutuhkan. Ketika tanggap darurat berakhir, pastikan kebutuhan penanganan yang masih ada ditindaklanjuti melalui perangkat daerah sesuai kewenangannya dan mekanisme yang telah diatur,” kata Safrizal.

Dalam menentukan alokasi bantuan, pemerintah mempertimbangkan sejumlah faktor, antara lain luas kebakaran, jumlah titik panas dan titik api, kejadian kebakaran berulang, keterbatasan sumber air, keberadaan kawasan vital atau strategis, serta potensi kabut asap lintas batas.

Besarnya alokasi untuk Kalteng menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah pusat terhadap penanganan karhutla di daerah. Namun, penggunaan dana tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan disesuaikan dengan kebutuhan penanganan di lapangan. red

-
-
-