-
Spirit Kalteng

Kejati Kalteng Periksa Kesehatan Relawan Karhutla, Tangani 51 Perkara Masuk Tahap Penanganan Kejaksaan

58
×

Kejati Kalteng Periksa Kesehatan Relawan Karhutla, Tangani 51 Perkara Masuk Tahap Penanganan Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Petugas kesehatan dari Dinkes Provinsi Kalteng memeriksa dan pemberian vitamin kepada sejumlah relawan dan petugas pemadam kebakaran yang digelar di aula Kejati Kalteng. Foto Tabengan/Ade.
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Di tengah perjuangan memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berlangsung selama berbulan-bulan, kondisi kesehatan para petugas pemadam kebakaran dan relawan menjadi perhatian. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah bersama Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng menggelar pemeriksaan kesehatan serta pemberian suntikan vitamin booster bagi para relawan. Kamis (29/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kejati Kalteng itu diikuti ratusan petugas pemadam kebakaran dan relawan. Pemeriksaan dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap mereka yang setiap hari menghadapi asap pekat dan risiko kesehatan hingga resiko berat seperti hilangnya nyawa saat melakukan pemadaman di lapangan.

Kajati Kalteng, Hendrizal Husin, mengatakan perhatian terhadap kesehatan relawan diperlukan karena mereka terus terpapar asap selama menjalankan tugas penanggulangan karhutla. Ia mengaku telah beberapa kali mendatangi posko-posko penanganan kebakaran dan melihat langsung kondisi yang dihadapi para relawan.

“Setiap hari relawan itu berhadapan dengan asap, tidak saja pagi, pokoknya setiap saat. Karena memang kita ketahui dan orang luar pun tahu, Kalimantan Tengah ini penuh asap dan asapnya sangat pekat,” ungkap Hendrizal.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh diabaikan, terlebih penanganan karhutla telah berlangsung selama berbulan-bulan. Oleh karena itu, pemeriksaan kesehatan sangat diperlukan untuk membantu memastikan para relawan tetap dalam kondisi prima saat bekerja.

Melalui kegiatan tersebut, Kejati Kalteng berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng, RSUD dr. Doris Sylvanus, serta unsur terkait dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para petugas dan relawan.

Hendrizal mengatakan, pembakaran lahan tidak boleh terus berulang setiap tahunnya. Penindakan sangat diperlukan terhadap pihak-pihak yang secara sengaja membakar untuk membuka lahan maupun mereka yang lalai menjaga lahannya sehingga api merembet ke kawasan lain.

“Kejadian ini sudah berulang dari tahun ke tahun, tentu kita harus memberikan tindakan tegas terhadap para pelaku pembakaran hutan dan lahan, baik dilaksanakan secara sengaja karena tujuan untuk buka lahan, ataupun yang karena kelalaian tidak menjaga batas wilayah lahannya dari kebakaran,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Kejati Kalteng telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 51 perkara terkait karhutla. Dari jumlah tersebut, terdapat 39 perkara dengan tersangka perorangan serta 2 korporasi yang turut diproses dalam penanganan hukum.

Menurut Hendrizal, penanganan terhadap pelaku perorangan dan korporasi memiliki perbedaan, terutama menyangkut bentuk pertanggungjawaban serta sanksi yang dapat dikenakan. Untuk korporasi, penegakan hukum tidak hanya diarahkan pada pidana dan denda, tetapi juga kewajiban pemulihan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Korporasi juga akan kita tuntut denda sama hukuman pemulihan nantinya, pemulihan lingkungan,” ujarnya.

Dalam penanganan perkara karhutla, Kejati menerima pelimpahan dari penyidik kepolisian, termasuk Polda Kalteng, serta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan sesuai kewenangan masing-masing.

Hendrizal menekankan bahwa pembakaran lahan menimbulkan dampak yang jauh lebih besar dibandingkan keuntungan yang mungkin diperoleh dari pembukaan lahan dengan cara membakar.

Ia menilai biaya penanggulangan dan pemadaman yang harus dikeluarkan selama berbulan-bulan, ditambah kerusakan lingkungan, menjadi kerugian yang harus ditanggung bersama.

“Dengan berjalan empat sampai lima bulan ini, sudah berapa biaya yang harus kita keluarkan untuk itu? Lebih besar biaya kita untuk penanggulangan dan pemadaman daripada keuntungan yang diperoleh perorangan maupun korporasi dengan melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar,” katanya.

Kejati Kalteng pun mengimbau masyarakat dan perusahaan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Pencegahan dinilai menjadi langkah penting untuk menghindari kerugian kesehatan, ekonomi, dan lingkungan yang lebih besar.

Melalui dukungan kesehatan bagi relawan dan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla, diharapkan upaya penanggulangan kebakaran di Kalimantan Tengah dapat berjalan lebih efektif, sekaligus melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak asap.

Sementara itu, Ketua Forum Relawan Palangka Raya, Okki Maulana Bang, mengungkapkan bahwa tugas pemadaman karhutla memiliki risiko tinggi, baik terhadap kesehatan fisik maupun kondisi psikologis relawan.

“Ini adalah pekerjaan yang berisiko tinggi. Kita sudah berusaha semaksimal mungkin untuk meminimalkan risiko tersebut. Cuman apa daya manusia, kalau Tuhan ternyata memberikan kenyataan yang berbeda, kita hanya bisa berusaha agar risiko tersebut bisa sangat minim,” ujarnya.

Menurutnya, forum terus berupaya meminimalkan risiko melalui koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya dan Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng.

Dukungan pemeriksaan kesehatan dan pemberian vitamin booster juga sebelumnya telah dilakukan sejumlah pihak, termasuk Rumah Sakit Muhammadiyah.

“Apapun di kondisi seperti ini, karena kawan-kawan ini sebagai tenaga yang berisiko tinggi, kita berusaha meminimalkan risiko tersebut agar kawan-kawan tidak terdampak dalam kesehariannya,” ujarnya.

Okki menyebut, infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) menjadi keluhan kesehatan yang paling banyak dialami relawan selama bertugas di lokasi kebakaran. Selain gangguan pernapasan, sejumlah relawan juga mengalami luka bakar ringan akibat kontak langsung dengan api.

Lamanya penanganan karhutla turut memicu kelelahan. Menurut Okki, kebakaran lahan telah terjadi berulang kali selama kurang lebih enam bulan, termasuk sebelum status siaga ditingkatkan. Situasi yang berkepanjangan tersebut membuat relawan harus terus bekerja di tengah kondisi lingkungan yang tidak menentu.

“Wajar saja selama enam bulan dengan kasus yang terus berulang, kita juga berpikir kapan ini reda. Ada rasa jengah sendiri dengan situasinya. Berharap bencana ini segera lewat,” tuturnya.

Selain persoalan kesehatan, keterbatasan sarana dan prasarana juga menjadi kendala di lapangan. Okki menjelaskan, mesin penyedot air atau Alcon terkadang mengalami gangguan karena menyedot pasir, batu, dan material lain saat digunakan di lokasi yang mengalami kekeringan.

Meski hujan mulai mengguyur sejumlah wilayah dan titik panas dilaporkan berkurang, relawan tetap melakukan pemantauan serta pendinginan pada lokasi yang masih berpotensi menyimpan bara api. Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah kebakaran kembali muncul.

Okki berharap penanganan karhutla segera berakhir sehingga kondisi lingkungan kembali pulih dan masyarakat dapat beraktivitas tanpa gangguan asap.

Selain memberikan dukungan kesehatan kepada relawan, Kejati Kalteng menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana karhutla, baik yang dilakukan perorangan maupun korporasi. mak/fwa-red.

 

-
-
-