-
Hukrim

Amankan Wanita 40 Tahun, Polres Gumas Sita 10,5 Butir Diduga Ekstasi

76
×

Amankan Wanita 40 Tahun, Polres Gumas Sita 10,5 Butir Diduga Ekstasi

Sebarkan artikel ini
DITANGKAP- M (40) diamankan atas dugaan kepemilikan 10,5 butir pil ekstasi. FOTO POLRES GUNUNG MAS
-

KUALA KURUN/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) mengamankan seorang perempuan berinisial M (40) atas dugaan kepemilikan 10,5 butir pil yang diduga ekstasi. Perempuan tersebut diamankan di sebuah rumah di Jalan Lintas Tewah–Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Rabu (28/10/2026).

Kapolres Gumas AKBP Arum Sari Puspita Dewi melalui Kasat Resnarkoba AKP Sutrisno mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika melalui penyelidikan dan penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Sutrisno, Kamis (29/10/2026).

Saat melakukan penggeledahan yang disaksikan sejumlah saksi, petugas menemukan sebuah kaus kaki hitam berisi 10,5 butir pil berwarna merah muda yang diduga ekstasi. Barang tersebut memiliki berat kotor 4,63 gram dan berat bersih 3,64 gram.

Selain pil yang diduga narkotika tersebut, polisi turut menyita 11 plastik klip kecil, satu unit telepon genggam Vivo Y04S berwarna ungu kristal, serta uang tunai sebesar Rp1,6 juta. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan kepemilikan narkotika tersebut, M dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tindak pidana terkait peredaran narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Sutrisno menegaskan, pihaknya masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. “Polisi juga akan mengembangkan kasus tersebut untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” pungkasnya. fwa

 

-
-
-