TAMIANG LAYANG/TABENGAN.CO.ID – Maulidin alias Udin, sopir truk tangki yang menggelapkan 10.000 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar non-subsidi milik PT Kharisma Antasan, divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Rabu (28/10/2026).
Putusan dalam perkara Nomor 77/Pid.B/2026/PN.Tml tersebut dijatuhkan setelah terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana Pasal 488 KUHP. Vonis itu sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus tersebut bermula pada 13 Mei 2026, ketika Maulidin yang bekerja sebagai sopir truk tangki PT Kharisma Antasan mendapat tugas mengantarkan 10.000 liter solar non-subsidi dari Banjarmasin menuju PT Mutu di Kabupaten Barito Selatan. Namun, BBM tersebut tidak dibongkar di lokasi tujuan, melainkan diduga digelapkan dan dijual kepada seorang perempuan berinisial ST di Desa Telang Baru, Kabupaten Barito Timur.
Dalam transaksi tersebut, pembayaran dilakukan secara bertahap melalui transfer, masing-masing sebesar Rp50 juta dan Rp100 juta. Peristiwa itu disebut turut melibatkan dua orang berinisial AF dan S yang berperan sebagai perantara.
Atas kejadian tersebut, PT Kharisma Antasan melaporkan dugaan penggelapan itu ke Polsek Dusun Timur, Tamiang Layang, pada 19 Mei 2026. Perusahaan kemudian menempuh proses hukum hingga perkara tersebut disidangkan di PN Tamiang Layang.
Kuasa hukum PT Kharisma Antasan dari Pandawa & Co Law Firm, Muhammad Iqbal, S.H., M.H., menyampaikan penghargaan atas putusan majelis hakim. Ia menilai vonis tersebut telah mempertimbangkan fakta dan keterangan saksi yang terungkap selama persidangan.
“Kami menghargai, menghormati, dan berterima kasih atas vonis terhadap terdakwa Maulidin alias Udin selama 3 tahun 6 bulan. Vonis ini sama dengan tuntutan JPU,” ujarnya.
Selain putusan terhadap Maulidin, pihak perusahaan meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Iqbal meminta dugaan penadahan oleh pihak berinisial SM serta dugaan keterlibatan AF dan S diproses sesuai ketentuan hukum berdasarkan laporan dengan nomor STPL 08/IX/2026/SATRESKRIMPOLRES BARTIM/POLDA KALTENG tertanggal 10 September 2026. fwa-red











