-
Hukrim

Sidang Lapangan, Ahli Waris Dambung Djaya Angin Tegaskan Titik Klaim Lahan

127
×

Sidang Lapangan, Ahli Waris Dambung Djaya Angin Tegaskan Titik Klaim Lahan

Sebarkan artikel ini
-

SIDANG-Proses sidang lapangan yang digelar Pengadilan Negeri Palangka Raya atas gugatan ahli waris Dambung Djaya Angin. FOTO TABENGAN/FERRY WAHYUDI

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Gugatan sengketa lahan yang diajukan ahli waris almarhum Dambung Djaya Angin terhadap pemerintah berlanjut. Jumat (30/10/2026), Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menggelar sidang dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) di dua lokasi yang menjadi objek sengketa, yakni kawasan Tugu Soekarno dan halaman Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) di Jalan S Parman.

Sidang lapangan tersebut dipimpin Hakim Ketua Sri Hasnawati dengan dihadiri pihak penggugat dan tergugat. Dalam pemeriksaan itu, pihak ahli waris menunjukkan secara langsung titik-titik lahan yang diklaim sebagai milik keluarga besar Dambung Djaya Angin.

Kuasa Hukum (PH) ahli waris Dambung Djaya Angin, M Junaedi Lumban Gaol mengatakan, pihaknya bersyukur dapat menunjukkan seluruh lokasi yang menjadi objek sengketa. Dua lokasi tersebut meliputi kawasan Tugu Soekarno dan lahan Kantor DPRD Kalteng yang sebelumnya merupakan Kantor Gubernur Kalteng.

“Kami memiliki dua alat bukti yang tidak terbantahkan, yaitu paklaring yang dimiliki almarhum dan ahli warisnya, serta makam 13 orang, termasuk makam almarhum Dambung Djaya Angin,” ungkapnya.

Menurut Junaedi, pemeriksaan setempat menjadi bagian penting untuk memperlihatkan secara langsung objek yang disengketakan kepada majelis hakim. Selanjutnya, pihak penggugat akan memperkuat dalil gugatan melalui pemeriksaan saksi-saksi di persidangan.

Ia menegaskan, gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang dinilai telah merugikan keluarga besar almarhum Dambung Djaya Angin. Sebab, sejak pembangunan Tugu Soekarno hingga berdirinya kantor yang sebelumnya menjadi Kantor Gubernur Kalteng, pihak ahli waris mengklaim belum pernah menerima penyelesaian ganti rugi atas lahan tersebut.

Atas dasar itu, penggugat menuntut ganti rugi pembebasan tanah sebesar Rp5 juta per meter persegi untuk kedua objek sengketa. Selain itu, terdapat tuntutan kerugian akibat dugaan perbuatan melawan hukum dengan total nilai gugatan mencapai Rp163 miliar dalam perkara Nomor 130 di PN Palangka Raya.

Sementara itu, perwakilan ahli waris, Roby Rahmad, mengungkapkan keberatan keras terhadap jawaban pihak tergugat dalam persidangan sebelumnya. Ia menyoroti pernyataan dalam poin sembilan jawaban tergugat yang menyebut makam di halaman Kantor DPRD Kalteng bukan merupakan makam, melainkan aksesori pertamanan yang dapat dibongkar sesuai kebutuhan organisasi.

Roby menilai pernyataan tersebut melukai perasaan keluarga besar ahli waris. Menurutnya, keberadaan makam bukan sekadar persoalan tanda atau bentuk fisik, melainkan berkaitan dengan sejarah dan keberadaan leluhur mereka. Ia juga menyebut tanda-tanda makam sebelumnya telah dibongkar dan kawasan tersebut dikeramik.

“Kami sangat tersinggung dengan pernyataan itu. Kami tidak mungkin ada di dunia ini kalau bukan karena leluhur kami. Karena itu, pernyataan tersebut sangat kami sangkal,” tegasnya. fwa/red

-
-
-