PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Setelah melalui proses pemeriksaan dan reviu, dana Bantuan Presiden (Banpres) sebesar Rp10 miliar untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Palangka Raya akhirnya mulai dapat direalisasikan.
Terhitung sejak 1 November 2026, anggaran tersebut sudah bisa digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan penanganan karhutla, termasuk menyelesaikan sebagian pembayaran operasional yang sebelumnya menggunakan dana talangan.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya Hendrikus Satria Budi mengatakan, penggunaan dana Banpres dapat dilakukan setelah proses reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) rampung pada 31 Oktober 2026.
“Reviu APIP telah selesai dilaksanakan pada 31 Oktober kemarin. Sesuai perintah Bapak Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, hasilnya kami sampaikan kepada media. Dengan demikian, setelah proses reviu selesai pada 31 Oktober, mulai 1 November ini anggaran tersebut sudah bisa digunakan,” kata Hendrikus, Minggu (1/11/2026).
Ia menjelaskan, pembayaran biaya bahan bakar minyak (BBM) serta makan dan minum menjadi prioritas awal. Kedua kebutuhan tersebut selama ini menjadi bagian penting dalam menunjang aktivitas petugas dan relawan di lapangan, terutama saat melakukan penanganan karhutla.
Namun, sebagian pembayarannya masih menggunakan dana talangan sehingga perlu segera diselesaikan setelah anggaran Banpres dapat direalisasikan.
“Pembayaran yang akan kami lakukan terlebih dahulu adalah biaya makan dan minum serta BBM. Selama ini pembayaran makan dan minum sudah beberapa kali ditagihkan kepada kami. Begitu juga dengan BBM yang selama ini sudah diupayakan melalui berbagai mekanisme. Sekarang dana tersebut akan segera kami bayarkan,” tegasnya.
Hendrikus membenarkan, kebutuhan operasional tersebut sebelumnya dibiayai melalui dana talangan. Meski demikian, BPBD telah menyiapkan kontrak dan mendapatkan arahan dari Wali Kota untuk menindaklanjuti seluruh kewajiban pembayaran.
Termasuk kebutuhan tambahan mesin dan armada yang diupayakan para relawan juga telah masuk dalam perhatian pemerintah daerah untuk diakomodasi sesuai ketentuan.
“Betul, selama ini pembayaran tersebut menggunakan dana talangan. Namun, kita memiliki kontrak dan sudah ada arahan dari Bapak Wali Kota. Termasuk penambahan mesin maupun armada yang dilakukan oleh teman-teman relawan, semuanya sudah bisa kami akomodasi dan tindak lanjuti,” ungkapnya.
Ia memastikan seluruh proses pembayaran maupun pengadaan tetap dilaksanakan berdasarkan aturan yang berlaku. Dalam kondisi bencana, mekanisme penunjukan langsung dapat diterapkan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Total Anggaran Penanganan Karhutla Rp16,32 Miliar
Lebih lanjut, Hendrikus menjelaskan, dana Banpres Rp10 miliar bukan satu-satunya sumber pembiayaan penanganan karhutla di Palangka Raya. Jika digabungkan dengan dukungan anggaran pemerintah daerah, total anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp16,32 miliar.
Anggaran tersebut berasal dari Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam tiga tahap sebesar Rp2,17 miliar, pergeseran anggaran APBD Perubahan sekitar Rp4,15 miliar, serta tambahan dana Banpres sebesar Rp10 miliar.
Menurutnya, pemerintah kota telah lebih dahulu mengantisipasi kebutuhan penanganan karhutla melalui anggaran daerah, bahkan sebelum mendapatkan kepastian mengenai bantuan dari pemerintah pusat.
“Waktu itu kita belum tahu apakah Banpres sudah turun atau tidak, tetapi Bapak Wali Kota sudah mengantisipasi untuk penanganan karhutla. Kita menggunakan pergeseran di perubahan dan memasukkan anggaran di BPBD untuk kebutuhan tersebut,” jelasnya.
Ia menyebutkan, informasi mengenai penerimaan Banpres sebesar Rp10 miliar diterima pada 21 Oktober 2026. Dana tersebut kemudian dimasukkan dalam perencanaan belanja berdasarkan kajian serta pembahasan bersama jajaran teknis.
“Alhamdulillah, pada 21 Oktober kita mendapatkan informasi bahwa Banpres Rp10 miliar itu sudah kita terima,” katanya.
Dialokasikan untuk 16 Pos Kebutuhan
Terkait penggunaannya, dana Banpres Rp10 miliar telah direncanakan untuk memenuhi 16 pos kebutuhan penanganan karhutla. Alokasi tersebut mencakup kebutuhan operasional, peralatan, pelayanan kesehatan, hingga dukungan bagi masyarakat terdampak dan para relawan.
Dari rincian anggaran yang disusun, belanja BBM menjadi salah satu alokasi terbesar dengan nilai sekitar Rp1,39 miliar. Kemudian belanja uang harian sebesar Rp978,86 juta dan makan minum aktivitas lapangan sekitar Rp460,39 juta.
Selain itu, disiapkan anggaran pembuatan sumur bor sebesar Rp168 juta, pengadaan barang pakai habis Rp92,94 juta, serta kebutuhan peralatan dan mesin yang mencakup beberapa pos pengadaan.
Pada sektor kesehatan, anggaran dialokasikan untuk bahan medis habis pakai (BMHP) dan obat-obatan sebesar Rp291,34 juta, modal alat kesehatan umum lainnya Rp59,34 juta, serta pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan sekitar Rp462,48 juta.
Dukungan lainnya meliputi sewa kendaraan Rp18 juta, pemeliharaan kendaraan operasional satgas Rp180 juta, serta bantuan kebutuhan masyarakat terdampak karhutla sebesar Rp184,2 juta.
Dana tersebut juga mencakup dukungan kegiatan Kodim 1016/Palangka Raya sebesar Rp1 miliar dan Polres sebesar Rp1 miliar, serta asuransi ketenagakerjaan bagi 117 relawan dengan anggaran sekitar Rp2,95 juta.
Hendrikus menyampaikan, penyusunan alokasi anggaran tersebut telah mempertimbangkan kebutuhan nyata di lapangan, termasuk bertambahnya personel serta kebutuhan peralatan untuk menunjang penanganan karhutla.
Ia menegaskan, efektivitas dan efisiensi menjadi perhatian penting dalam merealisasikan anggaran tersebut. Setiap pengeluaran harus sesuai perencanaan dan tidak boleh menyimpang dari kebutuhan yang telah ditetapkan.
“Penggunaan anggaran harus benar-benar dilakukan secara efektif dan efisien, sesuai kebutuhan serta arahan Bapak Wali Kota,” tegas Hendrikus.
Di sisi lain, ia menambahkan, Wali Kota Palangka Raya juga menginginkan penggunaan dana Banpres dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas peruntukan bantuan pemerintah pusat tersebut.
“Bapak Wali Kota ingin transparansi supaya masyarakat tahu penggunaan dana tersebut. Ini uangnya dan penggunaannya sudah kita susun berdasarkan pengamatan dan kajian yang kami lakukan bersama jajaran teknis, dan sudah direviu oleh Inspektorat,” sebutnya.
Diketahui rincian 16 pos kebutuhan anggaran yang dialokasikan melalui Banpres tersebut adalah:
- Belanja BBM: Rp1,39 miliar.
- Belanja Uang Harian: Rp978,86 juta.
- Makan Minum Aktivitas Lapangan: Rp460,39 juta.
- Barang Pakai Habis: Rp92,94 juta.
- Pembuatan Sumur Bor: Rp168 juta.
- Peralatan dan Mesin: Rp1,25 miliar.
- BMHP dan Obat-obatan: Rp291,34 juta.
- Modal Alat Kesehatan Umum Lainnya: Rp59,34 juta.
- Sewa Kendaraan: Rp18 juta.
- Pemeliharaan Kendaraan Operasional Satgas: Rp180 juta.
- Pelayanan Kesehatan di Faskes: Rp462,48 juta.
- Modal Peralatan dan Mesin: Rp2,46 miliar.
- Kebutuhan Masyarakat Terdampak Karhutla: Rp184,20 juta.
- Kegiatan Kodim 1016/PLK: Rp1 miliar.
- Kegiatan Polres: Rp1 miliar.
- Asuransi Ketenagakerjaan Relawan (117 orang): Rp2,95 juta.
Total Kebutuhan Belanja mencapi Rp9,999 miliar dan dibulatkan menjadi Rp10 miliar.
Dengan dimulainya realisasi dana Banpres tersebut, BPBD Palangka Raya kini dapat menindaklanjuti berbagai kebutuhan pembiayaan penanganan karhutla, terutama menyelesaikan kewajiban operasional yang sebelumnya ditanggung melalui dana talangan. nws/fwa-red











