-
Spirit Kalteng

Kadisdik Kalteng: Humanies Project Belum Ajukan Permohonan Terkait Program Sekolah Aman Asap

267
×

Kadisdik Kalteng: Humanies Project Belum Ajukan Permohonan Terkait Program Sekolah Aman Asap

Sebarkan artikel ini
Sumbangan berupa fasilitas Sekolah Aman Asap di SKH Negeri 1 Palangka Raya dari Anies Baswedan terpaksa dibongkar setelah mendapat penolakan dari pemerintah di Kalteng. FOTO ISTIMEWA
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sumbangan berupa fasilitas Sekolah Aman Asap di SKH Negeri 1 Palangka Raya dari mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Anies Baswedan terpaksa dibongkar setelah mendapat penolakan dari pemerintah di Kalteng.

Instalasi yang disiapkan untuk membantu melindungi siswa dari paparan kabut asap itu akhirnya harus kembali dibawa ke Jakarta. Hal itu diungkapkan Humanies Project melalui akun Instagram @humaniesproject, Kamis (29/10/2026), dan menyatakan kekecewaan atas penolakan bantuan yang telah terpasang sejak 22 Oktober 2026 tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Kalteng M. Reza Prabowo melalui Sekretaris Dinas Pendidikan Safrudin, akhirnya memberikan klarifikasi terkait polemik program Sekolah Aman Asap di Sekolah Khusus (SKH) Negeri 1 Palangka Raya, menyusul penarikan fasilitas pemurni udara atau air purifier yang sebelumnya disalurkan oleh Humanies Project.

Penjelasan yang disampaikan ini menjadi respons atas berkembangnya polemik mengenai pelaksanaan program bantuan fasilitas pemurni udara di sekolah yang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi tersebut.

Dalam keterangannya, Safrudin menjelaskan bahwa pelaksanaan program Sekolah Aman Asap oleh Humanies Project belum didahului dengan pengajuan permohonan maupun koordinasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng.

Menurutnya, SKH Negeri 1 Palangka Raya merupakan satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng. Karena itu, setiap kegiatan yang berkaitan dengan pemberian bantuan maupun penyaluran fasilitas di lingkungan sekolah perlu memperhatikan mekanisme koordinasi dengan instansi yang menaunginya.

“Humanies Project belum terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah sebelum program tersebut dilaksanakan,” jelas Safrudin, Senin (2/11/2026).

Sebagai bagian dari penjelasan tersebut, Safrudin juga memperlihatkan surat pembatalan penerimaan fasilitas yang dikeluarkan pihak sekolah. Dokumen itu ditunjukkan untuk memberikan gambaran mengenai dasar dan proses yang melatarbelakangi persoalan penarikan fasilitas pemurni udara tersebut.

Keberadaan surat pembatalan itu menjadi salah satu dokumen penting dalam memahami polemik yang berkembang. Dengan demikian, persoalan ini tidak hanya menyangkut penyaluran bantuan, tetapi juga berkaitan dengan prosedur administrasi, kewenangan pengelolaan sekolah, serta komunikasi antara pihak pemberi bantuan dan instansi pemerintah yang bertanggung jawab.

Di sisi lain, program Sekolah Aman Asap pada dasarnya membawa tujuan yang berkaitan dengan perlindungan kesehatan peserta didik dari paparan asap dan penurunan kualitas udara. Upaya tersebut menjadi perhatian penting, terutama bagi siswa berkebutuhan khusus yang membutuhkan lingkungan belajar dengan kondisi kesehatan dan kenyamanan yang terjaga.

Karena itu, polemik yang terjadi diharapkan tidak mengaburkan tujuan utama dari program tersebut, yakni menghadirkan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan mendukung proses belajar mengajar.

Klarifikasi Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng juga menjadi bagian penting dalam memberikan ruang informasi yang berimbang kepada masyarakat. Penjelasan dari pihak dinas diperlukan agar persoalan ini dapat dipahami secara utuh, tidak hanya berdasarkan informasi dari satu pihak.

Transparansi mengenai mekanisme penyaluran bantuan, komunikasi antarlembaga, serta kejelasan kewenangan menjadi hal yang perlu diperhatikan agar program sosial di lingkungan pendidikan dapat berjalan dengan baik.

Pada prinsipnya, dukungan dari berbagai pihak terhadap dunia pendidikan merupakan hal positif. Namun, pelaksanaannya tetap perlu disertai koordinasi dan komunikasi yang baik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun persoalan administratif di kemudian hari.

Masyarakat pun berharap polemik Sekolah Aman Asap di SKH Negeri 1 Palangka Raya dapat segera menemukan titik terang. Terlebih, yang menjadi kepentingan utama dalam persoalan ini adalah para peserta didik, khususnya anak-anak berkebutuhan khusus, agar tetap memperoleh hak atas lingkungan belajar yang aman, sehat, dan layak.

Dengan adanya klarifikasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng, diharapkan seluruh pihak dapat mengedepankan komunikasi terbuka dan mencari penyelesaian terbaik, sehingga niat baik membantu dunia pendidikan tidak berujung pada polemik berkepanjangan. ldw/ded-red

 

-
-
-