-
Hukrim

Sembunyikan Sabu di Pintu Mobil, Pria Ini Ditangkap

31
×

Sembunyikan Sabu di Pintu Mobil, Pria Ini Ditangkap

Sebarkan artikel ini
NARKOBA-Terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu beserta barang bukti dan kendaraan yang diamankan Satresnarkoba Polres Seruyan. FOTO HMS POLRES SERUYAN
-

KUALA PEMBUANG/TABENGAN.CO.ID – Berbagai cara dilakukan untuk mengelabui polisi, termasuk menyembunyikan narkotika di dalam kendaraan. Namun, upaya seorang pria berinisial T untuk menyembunyikan sabu di pintu mobilnya berujung sia-sia. Ia diciduk anggota Satresnarkoba Polres Seruyan saat melintas di Jalan Poros Telaga Pulang, Kecamatan Danau Sembuluh, Sabtu (31/10/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan paket sabu dengan berat total 3,76 gram. Barang haram tersebut ditemukan di bagian pintu depan kanan mobil Daihatsu Sigra warna oranye bernomor polisi KH 17XX PF serta di dalam tas selempang hitam pada dasbor kendaraan.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga menemukan mobil dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima.

Kasat Resnarkoba AKP Adhy Heriyanto yang memimpin langsung penindakan kemudian menghentikan kendaraan tersebut. Penggeledahan dilakukan setelah petugas menunjukkan surat perintah tugas dan disaksikan dua orang saksi.

Saat memeriksa kendaraan, petugas menemukan satu paket sabu yang diselipkan di bagian pintu depan sebelah kanan. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan terhadap tas selempang hitam di dasbor depan. Hasilnya, ditemukan sejumlah paket sabu beserta perlengkapan lainnya.

Total delapan paket sabu seberat 3,76 gram berhasil diamankan. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp1.050.000 dan sejumlah barang bukti lainnya. Terduga pelaku turut mengakui barang-barang yang ditemukan tersebut berada dalam penguasaannya.

Kasi Humas AIPDA Ronny membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyebut, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan yang dicurigai.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Informasi sekecil apa pun sangat membantu tugas kepolisian dalam mengungkap peredaran narkotika,” ujar Ronny.

Saat ini, T bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Seruyan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Atas dugaan perbuatannya, T disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta ketentuan perubahannya.

“Jangan sampai narkoba merusak keluarga dan lingkungan kita. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Seruyan untuk bersama-sama membantu kepolisian memerangi peredaran narkotika,” pungkasnya. zul/fwa-red

-
-
-