-
Hukrim

PH Apresiasi Rektor UPR Prof Bhayu, Jabatan Tiga Dosen FEB UPR Dikembalikan Usai Putusan PTUN

272
×

PH Apresiasi Rektor UPR Prof Bhayu, Jabatan Tiga Dosen FEB UPR Dikembalikan Usai Putusan PTUN

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum tiga dosen, Parlin B Hutabarat, saat memperlihatkan Surat Keputusan Rektor UPR yang menyatakan pemulihan jabatan ketiga dosen. Foto Tabengan/Ade.
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sengketa pemberhentian tiga pejabat struktural Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Palangka Raya (UPR) yang sebelumnya berujung gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya akhirnya menemui titik akhir penyelesaian.

Ketiga pejabat tersebut dinyatakan berhak kembali menduduki jabatan semula setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin menguatkan putusan PTUN Palangka Raya yang mengabulkan gugatan mereka.

Perkara ini bermula dari penerbitan surat keputusan (SK) pemberhentian pada masa kepemimpinan mantan Rektor UPR, Salampak. Pemberhentian tersebut dipersoalkan karena dilakukan sebelum berakhirnya masa jabatan para pejabat struktural FEB UPR periode 2024–2028.

Adapun tiga pejabat yang mengajukan gugatan yakni Dr Lelo Sintani, sebelumnya menjabat Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan FEB UPR; Dr Alexandra Hukom, selaku Ketua Jurusan Ekonomi Pembangunan; serta Dr Fitria Husnatarina, selaku Koordinator Program Studi S2 Magister Akuntansi.

Kuasa hukum ketiganya, Parlin B. Hutabarat, mengatakan putusan banding PT TUN Banjarmasin telah menguatkan putusan PTUN Palangka Raya yang sebelumnya mengabulkan gugatan para dosen tersebut. Dengan tidak adanya upaya hukum lanjutan dari pihak tergugat, yakni Rektor UPR, putusan tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Putusan terakhir dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin menguatkan putusan PTUN Palangka Raya yang mengabulkan gugatan para dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis ini. Salah satu amar putusannya ialah mengembalikan jabatan seperti semula,” ujar Parlin saat menyampaikan siaran pers, Selasa (3/11/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan putusan pengadilan tersebut, Dr Lelo Sintani dikembalikan ke jabatan Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan FEB UPR. Sementara Dr Fitria Husnatarina kembali pada jabatan Koordinator Program Studi S2 Magister Akuntansi.

Adapun Dr Alexandra Hukom juga memperoleh hak untuk kembali menduduki jabatan Ketua Jurusan Ekonomi Pembangunan FEB UPR.

Parlin menegaskan, pihaknya telah menyampaikan surat kepada Rektor UPR terkait pelaksanaan putusan pengadilan tersebut. Menurutnya, saat ini proses pengembalian jabatan ketiga dosen sudah memasuki tahapan administrasi internal universitas.

Bahkan, ia menyebut SK pengembalian jabatan masing-masing dosen telah diterbitkan. Namun, pelaksanaan secara faktual masih menunggu arahan dan proses internal di lingkungan UPR maupun FEB.

“Berdasarkan surat yang kami ajukan ke Rektor UPR, dan Rektor UPR selaku tergugat pada saat itu tidak mengajukan upaya hukum, maka putusan ini berkekuatan hukum tetap, dan saat ini prosesnya sedang proses pengembalian ke jabatan seperti semula ,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Rektor UPR yang baru saja dilantik, Prof Bayu Rhama, yang dinilai telah mengambil langkah untuk mengakhiri sengketa tersebut tanpa memperpanjang proses hukum. Menurutnya,  penyelesaian perkara ini menjadi momentum untuk memulihkan hubungan akademik dan menciptakan suasana yang kondusif di lingkungan kampus.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada pengadilan yang telah mengabulkan hak-hak hukum klien kami. Apresiasi juga kami sampaikan kepada Prof Bayu Rhama yang telah arif, bijaksana, dan memberikan kepastian hukum karena telah mengakhiri sengketa tersebut,” ungkapnya.

Parlin juga menyampaikan, bahwa pihaknya tidak akan melanjutkan perkara sengketa pemberhentian secara sepihak sebelumnya.

“Maka kami menganggap perkara ini sudah selesai, berkekuatan hukum tetap, yang karena itu juga melalui saya perwakilan menyampaikan bahwa Rektor UPR telah menerima dengan lapang dada kembalinya klien kami,” ungkapnya.

Parlin berharap kepemimpinan Rektor UPR saat ini dapat menciptakan iklim akademik yang lebih kondusif bagi mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan. Selain itu, seluruh unsur sivitas akademika dapat kembali berfokus pada tugas utama perguruan tinggi, terutama pengembangan dan penyebarluasan ilmu pengetahuan serta teknologi.

“Kami berharap kehadiran Prof Bayu selaku pimpinan dapat menciptakan suasana sistem akademik yang kondusif bagi mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan agar tetap berfokus pada pengembangan dan penyebarluasan ilmu pengetahuan dan teknologi,” tuturnya.

Berdasarkan administrasi, perkara ketiga dosen tersebut tercatat dalam tiga putusan PTUN Palangka Raya yang masing-masing diperkuat melalui putusan banding PT TUN Banjarmasin.

Untuk perkara Dr Lelo Sintani, tercatat dalam Putusan PTUN Palangka Raya Nomor 13/G/2026/PTUN.PLK tanggal 16 Juli 2026, yang dikuatkan melalui Putusan PT TUN Banjarmasin Nomor 59/B/2026/PTUN.BJM tanggal 24 September 2026.

Sementara perkara Dr Alexandra Hukom tercatat dalam Putusan Nomor 12/G/2026/PTUN.PLK tanggal 23 Juli 2026, yang dikuatkan melalui Putusan Nomor 60/B/2026/PTUN.BJM tanggal 29 September 2026.

Adapun perkara Dr Fitria Husnatarina tercatat dalam Putusan Nomor 14/G/2026/PTUN.PLK tanggal 28 Juli 2026, yang dikuatkan melalui Putusan Nomor 62/B/2026/PTUN.BJM tanggal 30 September 2026.

“SK sudah terbit, SK pengembaliannya sudah terbit, tinggal secara faktualnya masih menunggu arahan dari internal Universitas Palangka Raya dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis,” pungkasnya. mak/fwa-red.

 

-
-
-